SMA Negeri 1 Cicalengka Larang Keras Siswanya Gunakan Sepeda Motor ke Sekolah, Ini Alasannya!

JABAR EKSPRES, KAB BANDUNG – SMA Negeri 1 Cicalengka melarang keras, seluruh siswa-siswinya menggunakan kendaraan sepeda motor ke sekolah, sebab dinilai masih belum memenuhi syarat berlalu lintas.

Humas SMA Negeri 1 Cicalengka, Tedi Gunawan mengatakan, guna tertib berlalu lintas, seluruh peserta didik hanya diperbolehkan berangkat sekolah menggunakan kendaraan umum atau diantar oleh orangtua.

“Kita ada pembekalan kepada anak-anak supaya tidak membawa kendaraan pribadi, agar tidak menggunakan sepeda motor sendiri ke sekolah,” kata Tedi kepada Jabar Ekspres saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (24/7).

Kendati demikian, pihak SMA Negeri 1 Cicalengka membolehkan siswa menggunakan sepeda motor sendiri ke sekolah, dengan syarat jika sudah berusia 17 berikut telah mengantongi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Izin Mengemudi (SIM).

BACA JUGA : DPRD Jawa Barat Minta Pemda Terus Dukung dan Pertahikan SLB

“Di kita ada PKS yang mengawasi anak-anak betul datang ke sekolah diantar orangtua, pakai kendaraan umum atau bawa motor sendiri,” ujar Tedi.

Diketahui, PKS merupakan singkatan dari Patroli Keamanan Sekolah. Siswa yang tergabung dalam PKS menjadi kepanjangan guru-guru di SMA Negeri 1 Cicalengka dalam memantau serta mengawasi etika peserta didik.

“Supaya mengikuti aturan yang berlaku selama bersekolah di sini. Kalau terdapat melanggar aturan tentu kita panggil untuk dimintai keterangan,” ucap Tedi.

Melalui pantauan Jabar Ekspres, terlihat beberapa siswa menggunakan kendaraan sepeda motor ke area sekolah.

BACA JUGA : SMA Dharma Wanita 1 Pare Program Sekolah Bermutu!

Tedi menyampaikan, meski secara aturan bagi siswa ditekankan tak boleh menggunakan sepeda motor ke sekolah, namun pihaknya masih memberikan keringanan.

Dikhususkan bagi peserta didik yang rumahnya jauh dari SMA Negeri 1 Cicalengka, maka diperbolehkan membawa kendaraan pribadi ke sekolah.

“Itu juga tidak asal beralasan rumahnya jauh. Kita tracking dulu, benar alamatnya jauh apa tidak, kemudian latar belakang orangtuanya bisa mengantar-jemput apa engga,” Bebernya.

Tedi melanjutkan, selain itu, siswa yang huniannya dinilai jauh dari sekolah, diharuskan mendapat izin orangtua jika ingin membawa kendaraan pribadi.

“Dengan alasan orangtua bekerja jadi gak bisa antar-jemput misalkan, kemudian kalau pakai kendaraan umum dikhawatirkan terlambat dan sebagainya,” Imbuhnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan