Polres Sukabumi Berhasil Tangkap Pelaku Kasus Penganiayaan dengan Senjata Tajam yang Terjadi  di Kecamatan Cisaat

JABAR EKSPRES, SUKABUMI – Polres Sukabumi berhasil tangkap 1 pelaku dari 2 pelaku kasus penganiayaan orang tua dan anak di Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi yang terjadi pada pukul 03.30, Sabtu (15/7)

Saat konferensi pers pada hari senin (24/7/2023) kapolsek Sukabumi kota AKBP Ari Setyawan Wibowo S.H., S.I.K.,M,si menceritakan kronologi terjadinya pembacokan tersebut.

“Semula korban S (21) beserta orang tuanya P (56) hendak berjualan ke pasar cisaat, sekira pukul 03.30 terjadi kecelakaan antara korban dan pelaku,” Ungkap Ari.

BACA JUGA : Nekat! Pencurian Motor Trail Siang Hari di Cimahi, Begini Kronologinya!

“Setelah itu korban meminta maaf dan pelapun meninggalkan korban karena direrai oleh masyarakat,ojol, serta sopir angkot. Namun beberapa saat kemudian pelaku kembali dan melukai korban dengan senjata tajam, dari kejadian itu P (56) meninggal dunia dan S (21) mengalami Luka-luka,” Imbuh Ari.

Setelah kejadian itu Polres Sukabumi kota dengan Polsek cisaat bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku selang beberapa hari dari kejadian tersebut.

“Pada tanggal 20 Juli hari Kamis pukul 16.00 kami berhasil mengamankan salah satu pelaku atas nama ALS, pelaku diamankan di Cicantayan. Pelaku tersebut memiliki peran menyediakan dan membawa sajam serta mengemudikan motor saat kejadian pelaku berada dalam pengaruh obat-obatan. Saat penangkapan, karena pelaku sempat melawan kepada petugas akhirnya petugas melakukan tindakan terukur kepada pelaku,” Tutur Ari.

Ari menjelaskan pasal apa saja yang akan diterima oleh pelaku atas apa yang diperbuatnya.

BACA JUGA : Bus Transpakuan Bogor Bakal Tembus LRT Cibubur, Cek Jadwal dan Tarifnya!

“Pelaku di jerat dengan pasal 2 ayat 1undang undang darurat Republik Indonesia no 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman 10 tahun, dan pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP pidana tentang kekerasan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, kemudian Pasal 315 ayat 3 KUHP pindana tentang penganiayaan yang menyebabkan pidana paling lama 7 tahun,” Ungkap Ari kepada awak media.

Ari meminta do’a dari masyarakat agar satu pelaku yang lain bisa segera ditemukan atau ditangkap.

Selain itu Ari meminta masyarakat jika melihat gerombolan bermotor atau geng motor segera menghubungi Polres Sukabumi kota.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan