Menko Perekonomian Airlangga Hartarto Siap Diperiksa Kejagung

JABAR EKSPRES- Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Airlangga Hartarto, bersiap untuk mengikuti pemeriksaan di Kejaksaan Agung sebagai saksi terkait dugaan kasus korupsi CPO (crude palm oil) yang melibatkan tiga perusahaan.

“Datang, datang,” jawab Airlangga di Stadion Manahan Solo, hari Minggu (23/7/2023) dikutip dari Antara.

Pemeriksaan dijadwalkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari Senin, tanggal 24 Juli 2023.

Airlangga menghadiri acara puncak perayaan hari lahir (Harlah) ke-25 PKB di Stadion Manahan Solo, Jawa Tengah, pada Minggu petang. Dia menjelaskan bahwa setelah acara tersebut selesai, dia akan langsung kembali ke Jakarta.

“Ya (ke Jakarta),” ujar dia.

Baca juga: Airlangga Hartarto Dipanggil Kejagung Menjadi Saksi Kasus CPO

Airlangga mengakui bahwa dia tidak melakukan persiapan khusus menghadapi pemeriksaan besok. Dia hanya akan menyiapkan bekal untuk makan siang.

“Persiapan ini hanya untuk makan siang,” ujar dia.

Dalam kasus ini, Kejagung telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi, yaitu kantor PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group (WG) yang beralamat di Gedung B & G Tower Lantai 9, Jalan Putri Hijau Nomor 10, Kota Medan. Kantor Musim Mas atau Musim Mas Group (MMG) yang beralamat di Jalan KL Yos Sudarso KM. 7.8, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.

Baca juga: Erick Thohir Akan Melaporkan Masalah Dapen BUMN ke Kejaksaan Agung

Lokasi ketiga adalah kantor PT Permata Hijau Group (PHG) yang beralamat di Jalan Gajahmada Nomor 35, Kota Medan. Penggeledahan dilakukan pada hari Kamis, tanggal 6 Juli 2023.

“Tim penyidik berhasil menyita aset dari ketiga tempat tersebut,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, hari Sabtu (8/7/2023).

Ketut mengatakan, dari kantor Musim Mas, tanah seluas 14.620,48 hektare telah disita dalam 277 bidang. Sementara dari kantor PT Wilmar Nabati Indonesia, disita tanah seluas 43,32 hektare dalam 625 bidang.

Sedangkan dari kantor PT Permata Hijau Group (PHG), tanah seluas 23,7 hektare disita dalam 70 bidang. Selain itu, ada juga sejumlah uang yang disita, termasuk 5.588 lembar uang rupiah senilai Rp385.300.000, 4.352 lembar uang dollar USD senilai USD435.200, 561 lembar uang ringgit Malaysia senilai RM52.000, dan 290 lembar uang dollar Singapura senilai SGD250.450.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan