JABAR EKSPRES – Sidang etik Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, berlangsung tertutup pada Senin, 24 Juli 2023.
Sidang tersebut akan diadakan oleh Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK).
“Sidang hari Senin tetap dilaksanakan,” pungkas anggota Dewas KPK, Albertina Ho, dalam keterangannya, seperti dikutip JabarEkspres.com dari PMJ News pada Senin, 24 Juli 2023.
Sementara itu, Anggota Dewan Pengawas KPK, Syamsuddin Haris memaparkan, sidang akan tetap berlangsung, walaupun Johanis tengah melaksanakan cuti.
Syamsuddin mengungkapkan, sidang tetap harus dilaksanakan sesuai dengan permintaan majelis etik walaupun Johanis tidak bisa hadir.
Demikian, dapat diputuskan waktu untuk gelaran sidang berikutnya.
“Benar, Pak JT (Johanis Tanak) minta sidang diundur. Diundur kapan akan diputus dalam sidang,” tukas Syamsuddin.
Diketahui sebelumnya, Dewas KPK membuat keputusan terhadap kasus chat Johanis Tanak dengan Idris Froyoto Sihite maju ke tahap sidang etik.
Pengambilan keputusan tersebut, terjadi setelah Dewas KPK mengantongi alat bukti yang kuat untuk menjerat keduanya.
Dewas KPK menemukan adanya bukti komunikasi yang terjadi antara Johanis dan Sihite pada 27 Maret 2023.
Adanya komunikasi tersebut tepat ketika kegiatan penggeledahan kasus korupsi mengenai tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM.
Temuan tersebut menjadi bukti yang kuat untuk menjerat Johanis dengan Pasal 4 ayat 1 huruf j atau Pasal 4 ayat 1 huruf b atau Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 mengenai Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.
Baca juga: Kapolri Usut Tuntas Kasus Panji Gumilang, Berikut Progresnya!