Heboh Pembakaran Al Quran di Swedia,Ternyata Membakar MUSHAF Al Quran Boleh, Asalkan..

JABAR EKSPRES – Heboh aksi pembakaran Al Quran di Swedia oleh Salwan Momika mendapatkan protes keras dari seluruh umat Islam di Dunia. Walau begitu, ternyata membakar mushaf Al Quran ternyata diperbolehkan.

Aksi pembakaran Al quran yang dilakukan Salwan Momika memancing reaksi masyarakat Irak yang menyerbu kedutaan Swedia di Irak dan membakarnya. Aksi tersebut sebagai protes terhadap penistaan kitab suci Alquran.

Bukannya takut, ternyata Salwan Momika malah kembali berulah dengan melakukan aksi menginjak-injak Al Quran dan Menendangnya tepat didepan kantor kedutaan irak di Swedia.
Berangkat dari beberapa kejadian pembakaran Al Quran tersebut, tenyata membakar mushaf Al quran diperbolehkan, dengan catatan bukan Al Quran yang dibakar, melainkan mushaf atau lembarannya.

Baca juga : Aksi Penistaan Al-Qur’an yang Dilakukan Seorang Pria Irak di Swedia

Dilansir dari muhammadiyah.or.id, Al-Quran adalah firman (ucapan) Allah yang disampaikan kepada Rasul-Nya Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian wahyu tersebut ditulis di mushaf (lembaran) untuk kita pelajari, hafalkan dan amalkan secara mutawatir tanpa ada keraguan padanya.

Dengan demikian wahyu Allah yang semula berbentuk perkataan lalu berbentuk tulisan dan dikumpulkan menjadi satu tersebut kita sebut dengan mushaf al-Quran.

Terhadap Al Quran ini, kita sebagai muslim memiliki kewajiban untuk memuliakannya dan menjaganya, selain juga mengimani, membaca, mempelajari, mengamalkan, mendakwahkannya dan mengajarkannya.

Mengenai diperbolehkannya pembakaran mushaf Al Quran, ada ketentuan didalamnya, yakni jika mushaf al Quran (bukan al-Quran-nya) itu ada kesalahan penulisan di dalamnya.

Bisa juga bila mushaf telah rapuh karena dimakan usia, atau lusuh, sobek karena sering dibaca, sehingga tidak bisa dibaca lagi atau dimanfaatkan lagi. Dengan Mushaf yang sudah demikian itu kita boleh membakarnya.

Namun perlu dipertegas kembali bahwa yang dibakar adalah mushaf (lembaran) al-Quran, bukan al-Quran. Tujuan dilakukannya juga berdasar pada kemaslahatan agar lembaran yang sudah rusak tidak digunakan untuk yang tidak semestinya.

Baca juga : Penistaan Al-Qur’an di Swedia, PBB: Tidak Bisa Ditolerir!

Dasar lain yang membenarkan pembakaran mushaf al-Quran adalah sadd adz-dzari’ah, yaitu menutup jalan menuju kepada kerusakan. Artinya, daripada mushaf al-Quran terhinakan atau dihinakan karena telah rapuh dimakan usia dan tidak bisa dibaca lagi, maka lebih baik dibakar supaya tidak terbiarkan, terinjak atau dibuang di tempat sampah.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan