Heboh Pembakaran Al Quran di Swedia,Ternyata Membakar MUSHAF Al Quran Boleh, Asalkan..

Ilustrasi pembakaran Al Quran yang ternyata diperbolehkan sepanjang memenuhi ketentuan. (pixabay)
Ilustrasi pembakaran Al Quran yang ternyata diperbolehkan sepanjang memenuhi ketentuan. (pixabay)
0 Komentar

Perbuatan membakar mushaf al-Quran itu bahkan juga pernah dilakukan oleh Utsman bin Affan ketika menjadi Khalifah dahulu. (Lihat Sahih al-Bukhari, 15/386 hadis nomor: 4604). Ketika mushaf al-Quran untuk mempersatukan umat Islam seluruh dunia telah disusun berdasarkan rasam Utsmani, Utsman bin Affan memerintahkan untuk membakar mushaf-mushaf al-Quran lainnya.

Hal ini dilakukan supaya umat Islam hanya mempunyai satu macam mushaf al-Quran yaitu rasam Utsmani sehingga tidak bingung atau berselisih pendapat atau berpecah belah. Para sahabat tidak ada yang menentang perbuatan membakar mushaf al-Quran tersebut. Jadi dengan demikian dapat dikatakan bahwa membakar mushaf al-Quran karena ada maslahatnya atau supaya menghindarkannya dari kehinaan atau penghinaan itu dibenarkan sejak zaman dahulu menurut kesepakatan para sahabat.

Namun demikian, untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan, seperti fitnah dan kecurigaan, ketika ada pembakaran al-Quran yang telah rapuh tersebut hendaknya dilakukan secara sembunyi-sembunyi, tidak di depan orang banyak.

Wallahu a‘lam.

0 Komentar