JABAR EKSPRES – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Maluku telah menyatakan bahwa tilang manual hanya boleh dilakukan oleh anggota polisi lalu lintas (polantas) yang telah memiliki sertifikat atau Surat Keputusan (Skep) penyidik dan penyidik pembantu. Keputusan ini berdasarkan TR (telegram) Kapolri yang mengatur ketentuan tersebut. Tilang manual dilakukan dengan mengutip pelanggaran lalu lintas secara langsung oleh polantas yang memiliki kewenangan tersebut. Pelaksanaan tilang tidak bersifat stasioner, melainkan dilakukan secara mobile dengan target pelanggaran yang terlihat jelas.
“Sesuai dengan TR (telegram) Kapolri, tilang manual hanya boleh dilakukan oleh anggota Polantas yang punya sertifikat dan Skep penyidik atau penyidik pembantu, kemudian dalam pelaksanaan tilang kami tidak stasioner tapi kita mobile dengan target yang kasat mata,” kata Kabag Bin Ops Ditlantas Polda Maluku Kompol Thomas Siahaya. Dikutip Jabar Ekspres dari Antaranews.
Baca Juga: Seleksi Ujian Psikotes Poltekip dan Poltekim Jatim!
Sebelum diberlakukannya tilang manual, Ditlantas Polda Maluku telah melakukan sosialisasi dan pemberitahuan kepada masyarakat. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa masyarakat pengguna jalan memahami dan mengerti tentang penerapan tilang manual ini. Polda Maluku juga saat ini tengah melaksanakan operasi kewilayahan Patuh Salawaku selama 14 hari dengan tujuan menurunkan angka korban jiwa akibat kecelakaan lalu lintas dan meningkatkan kedisiplinan berlalulintas.
Saat ini, terdapat tiga titik pemasangan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Ambon. Meskipun begitu, Polda Maluku berencana untuk memasang kamera di lokasi lainnya guna meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas. Diharapkan, tilang manual yang diberlakukan dapat mengatasi kekurangan yang ada pada sistem ETLE yang telah ada.
Namun, penerapan tilang manual ini menuai beberapa kekhawatiran dan tanggapan dari masyarakat. Ketua Ombudsman Maluku, Hasan Slamat, menyatakan bahwa banyak masyarakat yang terkejut dengan keputusan tersebut. Sebelumnya, sistem tilang elektronik yang telah diterapkan dianggap cukup ideal dan sesuai dengan arah perkembangan sistem pemerintahan yang berbasis elektronik di masa depan. Hasan Slamat berharap bahwa beberapa titik di Kota Ambon tetap menjalankan sistem tilang elektronik meskipun tilang manual diberlakukan.