Untuk sektor A dan B yang dikhususkan untuk mobil bisa muat sekitar 350 unit mobil. Kemudian sektor C yang biasa digunakan parkir bus bisa muat sekitar 112 unit.
Lalu untuk motor diperkirakan dapat menampung sekira 150 unit dan ditambah sekira 100 unit mobil di sektor jalan raya sisi utara masjid. Jika dihitung berdasarkan tarif normal rincian hitungan potensi harianya sebagai berikut:
Untuk kendaraan roda dua tarif normal berlaku Rp2.000. Jika dikalikan 150 unit maka akan memperoleh pendapatan Rp300.000.
Sedangkan untuk sektor A dan B yang diperuntukkan kendaraan roda empat di patok tarif sebesar Rp10.000. Jika dikalikan 350 unit tiap harinya maka diperoleh Rp3.500.000. Lalu untuk sektor C yang biasa digunakan parkir khusus bus di patok tarif Rp20.000.
Jika dikalikan 112 unit maka potensinya mencapai Rp2.240.000. Belum ditambah lahan yang ada di sektor utara masjid yang diperuntukkan mobil dengan tarif Rp10.000.
Jika dikalikan 100 unit tiap harinya maka diperoleh pendapatan restribusi parkir Rp1.000.000. Jika dijumlahkan potensi restribusi parkir dalam sehari mencapai Rp7.040.000. Sehingga dalam sebulan potensi di kawasan Masjid Raya Al Jabbar bisa mencapai Rp211.200.000.
Selain itu, dugaan getok tarif parkir juga terjadi di Masjid Raya Al Jabbar itu. Satu unit mobil bisa dikenai tarif Rp 30 ribu. (son)