JABAR EKSPRES – Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, menyarankan agar peserta didik yang belum diterima di sekolah negeri pada tahun ajaran 2023/2024 untuk mempertimbangkan mendaftar ke sekolah swasta. Menurutnya, sekolah swasta memiliki kualitas yang tidak kalah dengan sekolah negeri. Saran ini muncul sebagai respons terhadap masalah penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2023 yang terkendala oleh sistem zonasi, menyebabkan beberapa siswa tidak mendapatkan tempat di satuan pendidikan yang diinginkan.
“Sebenarnya juga bisa dialihkan ke sekolah-sekolah swasta yang kualitasnya juga tidak kalah dari sekolah negeri,” kata Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih. Dikutip Jabar Ekspres dari Antaranews.
Baca Juga: Seleksi Mandiri Universitas Jambi Sambut Mahasiswa Baru!
Mokhammad Najih juga menyoroti pentingnya peran pemerintah daerah dalam memantau dan memerhatikan ketersediaan ruang di setiap satuan pendidikan. Hal ini untuk mencegah adanya maladministrasi dalam proses PPDB 2023, seperti intervensi oknum tertentu untuk mempengaruhi penerimaan siswa tanpa mengikuti ketentuan yang berlaku. Untuk mengatasi masalah ini, Ombudsman RI akan memberikan teguran keras kepada daerah yang terbukti melakukan tindakan semacam itu, karena bertentangan dengan tujuan dari sistem zonasi.
Ombudsman juga mengungkapkan kecurigaan terhadap adanya indikasi warga yang dengan cepat mengubah alamat domisili sebagai upaya untuk diterima di sekolah pilihan mereka. Untuk mengatasi hal ini, Ombudsman akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta dinas pendidikan dan kepala daerah.
Di Sumatera Barat, Ombudsman telah menyiapkan posko pengaduan terkait dugaan maladministrasi PPDB tahun ajaran 2023/2024. Masyarakat dapat melaporkan keluhan mereka melalui berbagai saluran komunikasi seperti WhatsApp, Call Centre, email, Facebook, Instagram, dan kode batang.
Baca Juga: Optimasi Sistem Zonasi PPDB untuk Penerimaan Siswa!
Ombudsman RI dan Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat bekerja sama untuk mengatasi masalah penerimaan peserta didik baru di tahun ajaran 2023/2024 yang terkendala oleh sistem zonasi dan potensi maladministrasi. Saran untuk mendaftar ke sekolah swasta merupakan upaya untuk memastikan kesempatan pendidikan bagi peserta didik yang belum diterima di sekolah negeri. Mereka juga mengajak masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran melalui berbagai saluran pengaduan yang telah disediakan. Dengan kerjasama dan kesadaran bersama, diharapkan situasi penerimaan peserta didik baru bisa lebih adil dan transparan.