JABAR EKSPRES – Proyek revitalisasi Pasar Banjaran, Kabupaten Bandung, Jawa Barat sempat menuai kontroversi. Pasalnya para pedagang di Pasar tersebut menolak dan sempat protes kepada pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung.
Namun kini, Pemkab Bandung dan para pedagang yang menolak proyek revitalisasi Pasar Banjaran teresebut akhirnya berdamai. Hal tersebut ditandai dengan ditandatanganinya Akta Van Dading atau Akta Perdamaian antara kedua belah pihak.
Bupati Bandung Dadang Supriatna juga membenarkan telah terjalinnya perdamaian Pemkab Bandung dan para pedagang terkait proyek revitalisasi Pasar Banjaran. Dadang Supriatna juga mengatakan dengan perjanjian perdamaian tersebut, kesepahaman terkait revitalisasi Pasar Banjaran tercapai dan bisa dilanjutkan ke proses selanjutnya.
BACA JUGA: Polemik Revitalisasi Pasar Banjaran Berujung Damai!
“Alhamdulillah dengan Akta Perdamaian yang ditandatangani pada Rabu (19 Juli 2023) dalam momen Muharam-an, mendapatkan solusi yang sama-sama bisa diterima semua pihak dan revitalisasi bisa berlanjut,” kata Dadang Supriatna di Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis, 20 Juli 2023, dikutip JabarEkspres.com dari Antara News.
Kesepakatan perdamaian Bupati Bandung, Dadang Supriatna bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan para pedagang itu, dituangkan dalam surat perjanjian perdamaian yang ditandangani kedua belah pihak. Penandatanganan perjanjian tersebut dengan disaksikan oleh Kapolresta Bandung Kombespol Koesworo, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dicky Anugerah, dan perwakilan pedagang lainnya.
BACA JUGA: Jembatan Mampang Langganan Banjir, Pemkot Depok Siapkan Rp8 Miliar untuk Revitalisasi!
Sebagai informasi, polemik penolakan revitalisasi mencuat karena masih banyak pedagang yang keberatan dengan upaya revitalisasi Pasar Banjaran, hingga membawa perkara tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Berangkat dari Putusan PTUN pada 13 Juli 2023 yang menolak gugatan dari para pedagang terhadap Pemkab Bandung, hari Sabtu, 16 Juli 2023 pihak Pemkab langsung berusaha melakukan pembongkaran sebagai salah satu langkah revitalisasi Pasar Banjaran. Namun, para pedagang masih menolak dan melakukan penghadangan upaya pembongkaran tersebut.
Akhirnya pembongkaran urung dilanjutkan, dan Bupati Bandung Dadang Supriatna mengajak para pedagang yang menolak tersebut untuk duduk bersama dengan jajaran dinas terkait untuk mencari solusi yang saling menguntungkan dan membuat Akta Perdamaian yang memiliki kekuatan hukum tetap.