JABAR EKSPRES- Panji Gumilang, pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, merasa tidak puas dengan pernyataan-pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang terkait dengannya.
Oleh karena itu, ia mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut telah didaftarkan dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst dan telah diterima pada tanggal 17 Juli 2023.
“Ya, benar (ada gugatan tersebut),” kata Zulkifli Atjo, pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kepada wartawan pada hari Kamis, 20 Juli 2023.
BACA JUGA : Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Diduga Melakukan TPPU, Bareskrim Telaah Keterangan Ahli
Dalam petitum gugatan tersebut, Panji menganggap Mahfud MD telah melakukan dugaan perbuatan melawan hukum melalui pernyataan-pernyataannya selama ini.
Oleh karena itu, Panji menuntut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membayar ganti rugi secara materil maupun imateril.
“Dengan ini, kami menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian berupa kerugian materil sebesar Rp 5 dan imateril sebesar Rp 5 triliun,” demikian isi dari petitum tersebut.
Gugatan terhadap Mahfud bukanlah yang pertama kali diajukan oleh Panji Gumilang.
Sebelumnya, kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy, telah melaporkan Anwar Abbas ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Kamis, 6 Juli 2023.
Panji Gumilang juga telah mengajukan gugatan terhadap Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai sebuah lembaga.
Hendra menyatakan bahwa Anwar Abbas dan MUI diduga melanggar hukum dengan menuduh Panji Gumilang berdasarkan potongan video di media sosial yang menyatakan bahwa Panji Gumilang mengaku sebagai seorang komunis.
BACA JUGA : Bareskrim Telah Periksa Saksi Soal Dugaan TPPU Panji Gumilang
Hendra Effendy menyebutkan bahwa kerugian materiil yang diderita oleh kliennya mencapai Rp 1 triliun. Oleh karena itu, ia menuntut ganti rugi immaterial sebesar Rp 1 triliun dan akan melaporkan Anwar Abbas ke pihak Kepolisian.
“Jadi, cerita yang disampaikan oleh Syekh Panji itu kemudian dipotong-potong oleh Tiktok, kemudian berbagai media menganggapnya sebagai pernyataan yang dituduhkan oleh saudara Anwar Abbas kepada klien kami,” ujar Hendra kepada wartawan.