“Tersangka dari pihak Imigrasi berinisial AH alias A (37) sedangkan dari pihak Polri berinisial M alias D (48) yang berpangkat Aipda,” kata Hengki Haryadi.
Tidak hanya itu, Hengki Haryadi pun menjelaskan bahwa AH yang bekerja di imigrasi Bandara Ngurah Rai, Bali berperan membantu meloloskan korban saat pemeriksaan imigrasi. Bahkan AH mendapatkan imbalan uang sebesar Rp3,2 juta hingga Rp3,5 juta per orang.
“Oknum AH mendapatkan imbalan uang Rp3,2 juta hingga Rp3,5 juta per orang,” kata Hengki Haryadi.
Selanjutnya, Hengki Haryadi menjelaskan terhadap tersangka AH alias A dikenakan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. (*)