Kecelakaan ini juga menyebabkan satu penumpang KA Brantas mengalami dislokasi tulang pada kakinya dan masih di rawat di rumah sakit. Kasat Lantas Polrestabes Semarang, AKBP Yunaldi, menyampaikan bahwa penumpang tersebut, seorang perempuan yang tidak di sebutkan namanya, sangat terkejut dan panik saat terjadi benturan kereta dan truk tronton. Ibu ini terdorong untuk melompat dari kereta dan mengalami luka serius pada kaki.
Sementara kondisi sopir truk, HS, dan kernet S yang menyerahkan diri masih baik dan keduanya sedang di mintai keterangan oleh pihak berwenang. Masinis dan asisten masinis dari KA Brantas juga di laporkan dalam keadaan fisik yang sehat.
Biaya perawatan bagi korban kecelakaan ini akan di tanggung oleh Jasa Raharja. Berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Baca Juga:Mitos Malam Suro di Balik Kecelakaan KA Brantas Dan Truk Trail Di Jawa Tengah8 Contoh Kesan Pesan MPLS yang Menarik
Semua pihak berharap bahwa penyelidikan ini akan memberikan kejelasan tentang penyebab kecelakaan dan menjadi langkah awal untuk mencegah insiden serupa di masa depan.
Semoga tragedi ini juga menjadi pelajaran bagi kita semua tentang pentingnya keselamatan dan kewaspadaan dalam berlalu lintas, terutama di perlintasan kereta api.
