PT KAI Jember Tindak Lanjuti Proses Hukum Sopir Truk Terobos Palang Perlintasan yang Menyebabkan Kecelakaan

PT KAI Jember Tindak Lanjuti Proses Hukum Sopir Truk Terobos Palang Perlintasan yang Menyebabkan Kecelakaan
PT KAI Jember Tindak Lanjuti Proses Hukum Sopir Truk Terobos Palang Perlintasan yang Menyebabkan Kecelakaan
0 Komentar

JABAR EKSPRES – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 9 Jember melakukan penindakan terhadap sopir truk kontainer yang tabrak kereta api Logawa jurusan Jember-Purwokerto karena menerobos palang pintu perlintasan kereta api, Kamis (20/7).

“Memang benar truk kontainer itu berhenti di dalam perlintasan dengan posisi sangat dekat dengan kereta api, kejadiannya Kamis ini pukul 06.30 WIB di perlintasan nomor 125 jalan antara Stasiun Rambipuji dan Bangsalsari,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Manajer Hukum dan Humas PT KAI Daop 9 Jember, Anwar Yuli Prastyo mengutip dari Antara, Kamis (20/7)

Saat penjaga perlintasan sedang menutup palang pintu perlintasan karena KA Logawa jurusan Jember-Purwokerto yang baru saja berangkat dari Stasiun Rambipuji hendak melintas, tiba-tiba sebuah truk kontainer berusaha menerobos palang pintu perlintasan, sehingga palang pintu perlintasan patah dan truk tersebut berhenti di tengah rel.

Baca Juga:Bima Sakti Panggil Pemain Diaspora untuk Perkuat Timnas U-17Jelang Pemilu 2024, Mendagri Tito: Pemilihan Umum Damai Merupakan Tanggung Jawab Bersama

“Melihat kondisi tersebut, penjaga perlintasan langsung berlari ke arah datangnya KA sambil memberikan isyarat kepada masinis untuk menghentikan laju KA,” katanya.

Setelah KA Logawa berhenti, lanjutnya, penjaga perlintasan memerintahkan pengemudi truk untuk membebaskan kendaraan truk kontainer yang dibawanya dari rel kereta api.

Setelah mengamankan rel, KA Rogawa yang terhenti kembali berjalan pada pukul 06.25 WIB dan melintas di lokasi dengan kecepatan sesuai batas kecepatan sambil dipandu oleh petugas perlintasan sebidang.

“Polusska (Polisi Khusus Kereta Api) juga membawa truk kontainer yang tidak dimuat dan sopirnya ke kantor polisi Rambipuzi untuk diproses secara hukum,” katanya.

Pasal 296 Undang-Undang Lalu Lintas Jalan No. 22 Tahun 2009 mengatur bahwa setiap orang yang menemukan pelanggaran perlintasan sebidang dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu.

Berdasarkan peraturan yang berlaku, seperti Pasal 124 UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 114 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dan Pasal 6 PM No. 36 Tahun 2011 tentang perpotongan dan/atau persinggungan antara jalur kereta api dengan bangunan lain, perlintasan sebidang di jalan raya wajib mendahulukan perlintasan sebidang atau membiarkan lalu lintas tetap berjalan.

0 Komentar