PT KAI Akan Ambil Jalur Hukum kepada Sopir Truk yang Trobos Palang Kereta Api

JABAR EKSPRES- PT KAI Daerah Operasi 9 Jember sedang melakukan proses hukum terhadap sopir truk kontainer yang hampir tertabrak oleh KA Logawa relasi Jember-Purwokerto karena nekat menerobos palang pintu perlintasan kereta api pada Kamis (20/7), sehingga hampir terjadi insiden serupa seperti yang terjadi di Semarang di wilayah Jember.

“Pada Kamis ini pukul 06.30 WIB, terjadi kejadian dimana truk kontainer berhenti di dalam perlintasan dengan posisi yang sangat dekat dengan laju kereta api di perlintasan nomor 125 petak jalan antara Stasiun Rambipuji – Bangsalsari,” ungkap Pelaksana Harian Manajer Hukum dan Humas PT KAI Daop 9 Jember, Anwar Yuli Prastyo di Kabupaten Jember, Jawa Timur dikutip dari Antara.

Saat itu, petugas penjaga pintu perlintasan sedang menutup palang pintu karena KA Logawa relasi Jember menuju Purwokerto baru saja berangkat dari Stasiun Rambipuji dan akan melintas. Tiba-tiba, truk kontainer mencoba untuk menerobos palang pintu perlintasan, menyebabkan palang pintu tersebut patah dan truk berhenti di tengah rel.

Baca juga: Imbas Kecelakaan KA 112 Brantas di Semarang, 10 Kereta Api Alami Keterlambatan

Petugas penjaga perlintasan segera berlari menuju arah datangnya kereta api sambil memberikan isyarat kepada masinis untuk menghentikan perjalanan kereta. Setelah KA Logawa berhenti, petugas penjaga pintu perlintasan memerintahkan sopir truk untuk membebaskan kendaraan truk kontainer dari jalur kereta api.

Setelah jalur kereta api aman, KA Logawa yang sempat berhenti, kembali melanjutkan perjalanan pukul 06.25 WIB dengan kecepatan terbatas dan dipandu oleh petugas pintu perlintasan.

Selanjutnya, petugas polisi khusus kereta api (Polsuska) membawa truk kontainer tanpa muatan dan sopirnya ke Polsek Rambipuji untuk diproses secara hukum.

Baca juga:  Kronologi Kejadian Kecelakaan Kereta di Semarang, Siapa yang Salah?

Dalam Pasal 296 UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan bahwa pelaku penerobos palang pintu kereta api dapat dikenakan sanksi pidana penjara selama tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000.

Aturan yang berlaku, termasuk Pasal 124 Undang-Undang (UU) 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 114 UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dan Pasal 6 PM 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan dan/atau Persinggungan Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain, menyatakan bahwa pada perlintasan sebidang, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api atau memberikan prioritas berlalu lintas kepada kereta api.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan