MA Larang Hakim Kabulkan Pernikahan Beda Agama, Tak Tercatat di Dukcapil!

JABAR EKSPRES – Mahkamah Agung (MA) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait larangan pernikahan beda agama dan keyakinan.

SE Nomor 2 Tahun 2023 itu berisi tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-umat yang Berbeda Agama dan Keyakinan, yang ditandatangani oleh Ketua MA Muhammad Syarifuddin pada 17 Juli 2023.

Dengan turunnya SE itu, pasangan beda agama dan keyakinan akan kesulitan untuk mendaftarkan pernikahan mereka ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Baca Juga: Mengapa MA Larang Nikah Beda Agama? Ternyata Ini Latar Belakangnya

Merujuk pada isi SE tersebut, Syarifuddin meminta para hakim agar berpedoman pada ketentuan dimana pengadilan tidak akan mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan keyakinan.

Upaya tersebut dilakukan guna memberikan kepastian dan kesatuan bagi penerapan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang memiliki perbedaan agama dan keyakinan.

Menurut Syarifuddin, perkawinan akan sah jika dilakukan sesuai dengan hukum agama dan keyakinan masing-masing sesuai dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Selain itu, SE MA yang diterbitkan itu juga merujuk pada Pasal 8 huruf f UU No.1 Tahun 1974, yang secara eksplisit mengatur perkawinan dilarang antara dua orang yang mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku dilarang kawin.

Baca Juga: MA Melarang Pengadilan Mencatat Pernikahan Beda Agama

Sementara itu, sejumlah Pengadilan Negeri (PN) di Indonesia baru-baru ini masih mengabulkan pernikahan beda agama dan keyakinan. Di antaranya PN Jakarta Selatan, PN Jakarta Pusat, PN Tanggerang, PN Yogyakarta, dan PN Surabaya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan