JABAR EKSPRES – Mahkamah Agung (MA) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait larangan pernikahan beda agama dan keyakinan.
SE Nomor 2 Tahun 2023 itu berisi tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-umat yang Berbeda Agama dan Keyakinan, yang ditandatangani oleh Ketua MA Muhammad Syarifuddin pada 17 Juli 2023.
Upaya tersebut dilakukan guna memberikan kepastian dan kesatuan bagi penerapan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang memiliki perbedaan agama dan keyakinan.
Baca Juga:Segera Rilis! Ini Spesifikasi dan Harga Oppo Reno 10 5G, Punya Desain Premium!Siap Meluncur di Indonesia, Ini Spesifikasi dan Harga Oppo Reno 10 Series 5G!
Menurut Syarifuddin, perkawinan akan sah jika dilakukan sesuai dengan hukum agama dan keyakinan masing-masing sesuai dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
