JABAR EKSPRES- Islam sebagai agama yang mengatur segala aspek kehidupan, termasuk tata cara ibadah dan peraturan dalam kehidupan sehari-hari, memberikan perhatian khusus terhadap kondisi fisik dan fisiologis wanita, salah satunya adalah saat masa haid.
Haid adalah kondisi alami yang dialami oleh setiap wanita yang telah mencapai usia baligh. Dalam Islam, terdapat beberapa larangan khusus yang berlaku bagi wanita yang sedang mengalami haid. Artikel ini akan mengulas beberapa larangan tersebut.
BACA JUGA : Doa Memohon Keselamatan Saat Sedang di Perjalanan
1. Larangan Melakukan Shalat
Salah satu larangan utama bagi wanita yang sedang haid adalah tidak diperbolehkannya melakukan shalat lima waktu dan shalat sunnah selama masa haid. Wanita yang sedang mengalami haid diwajibkan untuk mengganti kewajiban shalat fardhu tersebut setelah masa haid berakhir dan mandi besar (bersuci).
2. Larangan Berpuasa
Wanita yang sedang haid juga dilarang untuk berpuasa selama bulan Ramadan. Seperti halnya shalat, mereka diharapkan untuk mengganti puasa yang tertinggal setelah masa haid berakhir dan mandi besar.
3. Larangan Memasuki Masjid
Selama masa haid, wanita dilarang memasuki masjid. Hal ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW yang menyatakan bahwa wanita yang sedang haid tidak diperbolehkan masuk ke dalam masjid, karena kondisi fisiknya yang tidak suci.
4. Larangan Berhubungan Intim
Selama masa haid, wanita juga dilarang melakukan hubungan intim dengan suaminya. Kewajiban ini berlaku hingga masa haid berakhir dan wanita tersebut telah mandi besar (bersuci).
5. Larangan Membaca Al-Quran
Wanita yang sedang haid dilarang untuk membaca Al-Quran, baik dengan menyentuh mushaf (kitab suci) atau membaca dari hafalan, karena kondisi fisiknya yang tidak suci selama masa haid.
6. Larangan Menyentuh Benda Suci
Selama masa haid, wanita dianjurkan untuk tidak menyentuh benda-benda suci, seperti Al-Quran, karpet salat, dan benda-benda lain yang biasa digunakan dalam ibadah.
7. Larangan Menyembelih Hewan Kurban
Wanita yang sedang haid juga dilarang menyembelih hewan kurban pada hari raya Idul Adha.
Penting untuk dicatat bahwa larangan-larangan tersebut tidak ditujukan untuk menghukum atau merendahkan wanita, melainkan sebagai tuntunan untuk menjaga kesucian dan ketakwaan dalam beribadah.