KPK Dalami Kasus “fee” yang Diterima Rafael Alun Terkait Pengurusan Wajib Pajak

JABAR EKSPRES – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki nominal “fee” yang diterima mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) atas pengurusan wajib pajak.

Informasi tersebut digali oleh tim penyidik lembaga antirasuah melalui pemeriksaan terhadap manajer keuangan PT Cubes Consulting, Yulianti Noor, dan dua orang pengusaha Richard Rr Wiriahardja dan Ciswanto. Ketiga saksi tersebut disidang pada hari Selasa (18/7) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

“Saksi-saksi hadir dan didalami keterangannya, termasuk terkait penerimaan ‘komisi’ yang diterima tersangka RAT dari beberapa wajib pajak melalui konsultan pajak,” kata Kepala Biro Humas KPK Ali Fikri mengutip dari Antara, Kamis (20/7)

BACA JUGA : PT KAI Jember Tindak Lanjuti Proses Hukum Sopir Truk Terobos Palang Perlintasan yang Menyebabkan Kecelakaan

Namun, Ali tidak merinci jumlah “fee” yang diterima Rafael Alun melalui konsultan pajak PT Artha Mega Ekadhana. KPK secara resmi menahan mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Arun Trisambod pada hari Senin (3/4) dan menyematkan rompi oranye bertuliskan “Tahanan KPK”.

RAT ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima informasi dari beberapa wajib pajak untuk merekonsiliasi hasil pemeriksaan pajak.

RAT diduga memiliki beberapa perusahaan, termasuk PT Artha Mega Ekadhana (AME), yang bergerak di bidang jasa konsultasi akuntansi dan perpajakan.

Penyidik KPK menetapkan bahwa Rafael diduga menerima 90.000 dollar AS melalui PT AME.

Barang bukti lain yang disita oleh penyidik adalah “safe deposit box” (SDB) yang berisi sekitar 32,2 miliar rupiah yang disimpan dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dan euro di sebuah bank.

BACA JUGA : Polisi Tetapkan Pelaku Penganiayaan WNA Prancis Sebagai Tersangka

Menurut penyidik KPK, Rafael Alun Trisambodo disangkakan dengan pasal 12B UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001.

Penyidik KPK pada Rabu (10/5) menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU, penyidik KPK mulai melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik tersangka RAT yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan