Divonis Mati, Pembunuh Anak Kandung Akan Ajukan Banding

JABAR EKSPRES – Kuasa hukum pembunuh anak kandung di Depok, Bambang Purwoto, tidak terima dengan putusan hakim yang memvonis mati kliennya, Rizky Novyandi. Pihaknya mengaku akan mengajukan banding.

Bambang Purwoto mengaku akan mengajukan banding atas vonis mati terhadap kliennya dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Kota Depok, Kamis (20/7).

Menurutnya, putusan yang telah dibacakan majelis hakim, bahwa perkara 340 KUHP ini vonis atau putusannya sesuai apa yang dituntut oleh jaksa yaitu hukuman mati.

“Kami akan mengajukan upaya hukum banding, karena itu memang merupakan hak dari klien kami,” ujar Bambang.

BACA JUGA: Tok! Ayah Pembunuh Anak di Kota Depok Resmi Divonis Hukuman Mati

Bambang mengatakan, sudah berupaya agar hakim memberikan hukuman seringan-ringannya, tetapi putusan yang dibacakan hakim, baik tuntutan pasal 340 KUHP dan pasal 44 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) terpenuhi semua.

“Sehingga, kami sebenarnya kurang sependapat kalau itu (yang dikenakan) pasal 340 KUHP, makanya dalam pledoi atau pembelaan kami, kalau kami setuju itu pasal 338 KUHP atau pembunuhan biasa,” paparnya.

Dia juga menyayangkan, semua permohonan atau pledoi kliennya ditolak majelis hakim, sehingga pihaknya akan melakukan upaya hukum banding.

“Kami tidak sependapat 340 KUHP, karena menurut pendapat kami itu kan perencanaan yang ada cukup waktu, cuma ini menjadi hak mutlak dari pada hakim. Kami menghormati putusan itu,” ucap Bambang.

BACA JUGA: Fakta Baru Kasus Mutilasi Sleman, Berawal dari Komunitas Tak Wajar di Facebook

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Alfa Dera mengatakan, jika terpidana akan melakukan upaya hukum banding, pihaknya juga akan balik melakukan upaya hukum banding.

“Dengan upaya tersebut, kami pun akan mengajukan upaya hukum banding. Kami optimis bahwa Pengadilan Tinggi akan menguatkan vonis Pengadilan Negeri Kota Depok. Kami juga apresiasi majelis hakim yang mengutip kitab suci Al-Quran yang kami gunakan dalam tuntutan dijadikan pertimbangan,” tutur Dera.

Dera mengaku mengapresiasi putusan majelis hakim. Pihaknya melihat dari putusan yang dibacakan dengan vonis mati, ini membuktikan bahwa kejahatan yang dilakukan terdakwa adalah kejahatan yang serius.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan