JABAR EKSPRES – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengaku menerima aduan dari orangtua calon siswa di Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 jenjang SMP.
Kepala Bidang (Kabid) SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat Edi Saparudin mengatakan, laporan didominasi persoalan kesalahan titik koordinat domisili calon peserta didik, hingga adanya anak yang jatuh sakit karena tak masuk ke sekolah pilihannya.
“Sejauh ini baru ada 4 orangtua murid. Selain mengadu, mereka juga berkonsultasi kepada kami. Selain itu ada juga orangtua siswa yang mengadu anaknya sakit sampai di infus, itu karena tidak diterimanya di sekolah pilihan anak itu,” ujar Edi saat ditemui di Kantornya, Kamis (20/7/2023).
BACA JUGA: Terlilit Utang Pinjol, Mahasiswa di Bandung Pura-pura Dibegal
Ia menjelaskan, proses PPDB terdiri atas jalur zonasi, afirmasi, prestasi akademik, prestasi non-akademik dan perpindahan. Jalur afirmasi biasanya ditunjukkan untuk siswa yang memiliki KIP tetapi mereka belum tentu diterima. Hal ini karena menyesuaikan kuota yang tersedia di masing-masing sekolah.
“Sudah disesuaikan oleh sekolah-sekolah, dan pelaksanaan PPDB 2023 berlangsung baik untuk SMP,” ungkapnya.
Kendati begitu pihaknya akan menindaklanjuti semua laporan yang masuk akan diproses. Warga yang mendapati masalah saat pendaftaran bisa mengadukan persoalan di portal PPDB, termasuk di layanan kantor Disdik Kabupaten Bandung Barat.
BACA JUGA: DPRD Cimahi: Rating Madrasah Terus Naik Tak Kalah dengan Pendidikan Umum
“Kami juga sudah memberikan jaminan kepada masyarakat Kabupaten Bandung Barat yang memberikan pengaduan, bahwa tidak akan ada masyarakat yang kita rugikan,” jelasnya.
Ia menambahkan, setiap orangtua siswa yang mengadu, pihaknya selalu memberikan tawaran agar para orang tua menyekolahkan anaknya di sekolah swasta. Pasalnya, dinas tidak bisa memaksa siswa-siswi yang tidak diterima sebelumnya untuk masuk ke sekolah negeri.
Namun demikian, Edi tak menampik ada beberapa orang tua yang merasa keberatan dengan tawaran di sekolah swasta. Hal ini karena terkendala biaya yang cukup mahal di sekolah-sekolah swasta. Padahal mereka sebenarnya dapat mengajukan keringanan kepada para kepala sekolah.