Bobol 4 Rumah Warga di Sukabumi, Polsek Cibeureum Berhasil Ringkus Terduga Pelaku di Cianjur

Dari terduga pelaku juga diamankan sejumlah barang bukti, berupa sebuah obeng kembang, linggis, tas, tiga unit televisi, sebuah jam tangan, satu unit telepon genggam, satu unit Nintendo 3DSXL, dan satu unit mobil jenis Toyota Avanza.

Hingga saat ini, MYN masih diamankan di Mapolsek Cibeureum guna proses penyidikan dan terancam pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

“Terhadap pelaku, kami terapkan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” kata Suwaji menegaskan.

“Kami dari pihak Kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada terhadap aksi kejahatan. Bila memang akan meninggalkan rumah, bisa diinformasikan atau dititipkan ke tetangga dan bila membutuhkan banruan Kepolisian bisa menghubungi hotline Polres Sukabumi Kota melaluo aplikasi WhatsApp di nomor 0811654110,” pungkasnya. (mg9)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan