Dengan pemberian KTP yang mencantumkan kepercayaan sebagai agama, para Penghayat Kepercayaan diharapkan dapat mengakses hak-hak konstitusional mereka dengan lebih baik dan merasa diakui dalam kehidupan beragama dan bernegara di Indonesia.
KTP Baru Penghayat Kepercayaan, Pengakuan dan Hak Konstitusional
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News