KTP Baru Penghayat Kepercayaan, Pengakuan dan Hak Konstitusional

Dengan pemberian KTP yang mencantumkan kepercayaan sebagai agama, para Penghayat Kepercayaan diharapkan dapat mengakses hak-hak konstitusional mereka dengan lebih baik dan merasa diakui dalam kehidupan beragama dan bernegara di Indonesia.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan