“Peluang untuk menolak izin berkumpul sangat terbatas. Pengadilan tidak memandang ancaman yang menjadi dasar penolakan izin tersebut cukup konkret,” ungkap Eva Lotta Hedin, seorang pengacara.
Hal ini menjadi dasar bagi kepolisian untuk tidak memiliki alasan yang kuat untuk menghentikan aksi dan memberikan izin pembakaran Al Quran oleh pria Irak di depan masjid Stockholm.
Namun, meskipun kepolisian mengizinkan aksi tersebut, pemerintah Swedia telah menyatakan dengan tegas bahwa mereka “menolak keras tindakan Islamofobia yang dilakukan oleh individu di Swedia,” dan menegaskan bahwa tindakan tersebut “tak mencerminkan pendapat Pemerintah Swedia.”
Sebagai respons terhadap tindakan berulang ini, Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa telah mengadopsi resolusi yang mengutuk tindakan kebencian agama.
Resolusi ini menyerukan agar negara-negara anggota PBB untuk meninjau ulang undang-undang yang mungkin menghambat upaya pencegahan dan penuntutan terhadap tindakan kebencian agama.