JABAR EKSPRES, DEPOK – PT KAI Daop 1 Jakarta mengecam tindakan yang membuka kembali perlintasan di Jalan Rawa Indah, Kelurahan Bojong Pondok Terong, Cipayung yang merupakan wilayah kerja Daop 1 Jakarta.
Padahal menurut Humas PT KAI, Feni Novida Saragih sejalan dengan komitmen tersebut, KAI Daop 1 Jakarta pada Jumat, 16 Juni 2023 lalu telah melakukan penutupan perlintasan liar di KM 35+4/5 Lintas Depok-Citayam dimana pada pagi di hari yang sama yakni 16 Juni 2023 pukul 10.34 pagi, KRL Bogor Jakarta Kota tertemper mobil yang mengakibatkan kerusakan sarana KRL dan terganggunya perjalanan KRL.
“Daop 1 Jakarta pun kemudian menutup perlintasan liar tersebut dan melakukan sosialisasi kepada warga agar menggunakan perlintasan sebidang resmi dan tidak membuka perlintasan liar lagi,” kata Feni.
BACA JUGA : Korupsi Dana Desa, Kades Tonjong Ditangkap Polres Metro Depok
Namun, sebulan berselang yakni pada Sabtu, 15 Juli 2023, KAI Daop 1 Jakarta mendapatkan laporan Tim Pengamanan bahwa perlintasan liar yang ditutup pada 16 Juni 2023 lalu dibuka kembali oleh warga.
Kemudian, pada Senin, 17 Juni 2023, KAI Daop 1 Jakarta kembali mendapatkan laporan Tim Pengamanan bahwa warga setempat melakukan pengaspalan jalan di kedua sisi perlintasan liar tersebut.
“KAI Daop 1 Jakarta sangat menyayangkan hal tersebut karena perlintasan liar dapat berpotensi menyebabkan kecelakaan perjalanan kereta api yang membawa ratusan bahkan ribuan penumpang dan juga dapat mengancam keselamatan pengguna jalan itu sendiri,” tegas Feni.
KAI Daop 1 Jakarta sangat menyayangkan dan mengecam adanya tindakan masyarakat yang membuat perlintasan liar maupun yang membuka kembali perlintasan yang telah ditutup sehingga dapat menyebabkan kecelakaan.
BACA JUGA : Minim Transportasi, Dishub Depok Siapkan Feeder ke Stasiun LRT Harjamukti
Daop 1 Jakarta mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pengendara agar tidak beraktivitas di sekitar jalur rel, tidak membuat perlintasan liar untuk melintas dan menggunakan jalur perlintasan resmi serta mematuhi aturan dan rambu-rambu lalu lintas yang terpasang saat akan melalui perlintasan sebidang jalur rel KA.
KAI Daop 1 Jakarta juga menegaskan bahwa larangan beraktivitas di jalur kereta api selain untuk kepentingan angkutan KA telah ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dalam pasal 181 ayat (1) dinyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api. (Mg10)