JABAR EKSPRES – Belasan pemuda dari dua kelompok gerombolan motor berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota dan Polsek Sukalarang Polres Sukabumi Kota. Saat penangkapan, belasan pemuda tersebut kedapatan membawa sejumlah senjata tajam.
16 pemuda tersebut berhasil diamankan di tempat yang berbeda, 5 orang gerombolan bermotor diringkus di depan sebuah bengkel yang masuk wilayah Desa semplak Sukalarang, sedangkan 11 orang lainnya ditangkap saat nongkrong di salah satu kawasan sekolah dasar Ciandam Cibeureum Kota Sukabumi.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Reskrim Akp Yanto Sudiarto membenarkan kejadian tersebut.
BACA JUGA: Viral! Pengemudi Mobil Ditemukan Tak Bernyawa di Jalan Sholis Bogor, Ini Keterangan Polisi
“Memang betul tadi malam saat kami melaksanakan KRYD, sebanyak 16 pemuda yang mengatasnamakan anggota GBR, dan XTC berhasil kami amankan ke Mapolres Sukabumi Kota,” Ungkap Yanto saat ditemui awak media di Mapolres Sukabumi Kota pada Minggu (16/7/2023).
7 dari 16 pemuda yang membawa senjata tajam atau sajam ini akan menjalani penyidikan, sementara sisanya akan menjalani pembinaan.
“Dari ke-16 orang ini, 7 diantara akan menjalani proses penyidikan karena kedapatan membawa senjata tajam berupa cerulit, pedang patimura, sisir besi, serta golok. Sedangkan untuk 9 orang lainnya akan menjalani pembinaan serta diberikan sanksi wajib lapor selama 2 bulan,” bebernya.
Yanto menerangkan, 7 pemuda yang memiliki sajam yang akan menjalani proses penyidikan tersebut merupakan anggota gerombolan bermotor dari GBR dan XTC.
BACA JUGA: Luis Milla Out dari Persib, Bobotoh Asal Sukabumi Ngaku Kecewa!
“Dari 7 orang yang membawa senjata tajam ini, 3 diantaranya merupakan gerombolan bermotor dari GBR, masing-masing berinisial AP (18), ARA (18), dan NA (19) dan akan menjalani penyidikan di Unit Reskrim Polsek Sukalarang, sedangan 4 orang lainnya merupakan gerombolan bermotor dari XTC, masing-masing berinisial AA (23), RA (25), MP (21), dan IM (21) dan akan menjalani pemeriksaan di Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota,” Terang Yanto.
Atas kejadian ini, belasan pemuda tersebut dijerat pasal dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Terhadap 7 pemuda ini, kami menerapkan pasal 2 ayat (1), Undang-undang darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” Pungkasnya.