Sedangkan untuk sektor khusus sepeda motor dan parkir di area jalan raya berada di sisi utara masjid.
Untuk sektor A dan B yang dikhususkan untuk mobil bisa muat sekitar 350 unit mobil.
Kemudian sektor C yang biasa digunakan parkir bus bisa muat sekitar 112 unit.
Lalu untuk motor muat sekitar 150 unit dan ditambah sekitar 100 unit mobil di sektor jalan raya sisi utara masjid.
Jika dihitung berdasarkan tarif normal rincian hitungan potensi harianya sebagai berikut:
Untuk kendaraan roda dua tarif normal berlaku Rp 2.000. Jika dikalikan 150 unit maka akan memperoleh pendapatan Rp 300.000.
Sedangkan untuk sektor A dan B yang diperuntukkan kendaraan roda empat di patok tarif sebesar Rp 10.000. Jika dikalikan 350 unit tiap harinya maka diperoleh Rp 3.500.000.
Lalu untuk sektor C yang biasa digunakan parkir khusus bus di patok tarif Rp 20.000.
Jika dikalikan 112 unit maka potensinya mencapai Rp 2.240.000.
Belum ditambah lahan yang ada di sektor utara masjid yang diperuntukkan mobil dengan tarif Rp 10.000.
Jika dikalikan 100 unit tiap harinya maka diperoleh pendapatan restribusi parkir Rp 1.000.000.
Jika dijumlahkan potensi restribusi parkir dalam sehari mencapai Rp 7.040.000.
Sehingga dalam sebulan potensi di kawasan Masjid Raya Al Jabbar bisa mencapai Rp 211.200.000. (son/yan)