BPN Kota Depok juga saat ini telah memiliki Posko pengaduan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat mengenai proses PTSL itu.
BACA JUGA: Harga Kios Pasar Banjaran Rp 20 Juta Per Meter, Cekik Pedagang!
Posko pengaduan PTSL BPN Kota Depok bertujuan untuk meningkatkan koordinasi antara instansi terkait lainnya.
‘’Koordinasi ini diperlukan untuk pemerintah daerah, kepolisian, dan instansi lain yang terkait dengan masalah tanah,’’ ujarnya.
Indra menambahkan dengan adanya posko pengaduan di BPN Kota Depok, harapannya dapat mempercepat penyelesaian masalah dan meminimalisir hambatan administratif.
BACA JUGA: Sempat Mangkrak Proyek Gedung Disnaker Kota Bandung Kembali Dilanjutkan, Anggaranya Rp 11,4 M!
‘’Pendirian posko pengaduan PTSL merupakan langkah nyata dalam mewujudkan visi BPN Kota Depok untuk memberikan pelayanan publik berkualitas,’’ pungkas Indra. (yan).