Di luar itu semua, sejatinya pajak boleh jadi merupakan pilar NKRI yang kelima. Kita ketahui bahwa kita mempunyai empat pilar kebangsaan. Yang pertama adalah Pancasila sebagai dasar negara. Dalam sebuah organisasi raksasa yang disebut negara maka dasar negara merupakan sesuatu yang fundamental karena akan menentukan arah dan corak negara. Para founding fathers sudah memilih Pancasila sebagai dasar negara kita sebelum proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945. Dengan Pancasila diharapkan kita akan menjadi negara besar yang rukun tanpa memandang berbagai perbedaan yang ada sejak dahulu kala yakni beda dalam suku, agama, budaya dan bahasa.
Kedua adalah UUD 1945 yang merupakan sumber hukum tertinggi dari keseluruhan produk hukum di Indonesia. Dalam perkembangannya UUD 1945 mengalami perubahan atau amandemen beberapa kali. Hal ini menunjukkan bahwa sebagian isi UUD 1945 hanya sesuai dengan kondisi pada saat UUD 1945 disusun. Yang paling kruisial adalah Pasal 7 yang mengatur masa jabatan presiden dan wakil presiden tanpa batasan periode jabatan yang berakibat dua presiden awal Republik Indonesia menjabat untuk kurun waktu yang lama. Pasca reformasi 1998 akhirnya pasal ini diubah.
Ketiga dan keempat yakni Negara Kesatuan Republik Indonesai dan Bhinneka Tunggal Ika yang penulis ulas sekaligus. Kedua unsur ini menekankan agar seluruh anak bangsa tetap komit mempertahankan keberadaan NKRI sebagai satu kesatuan dan kemajemukan. NKRI sebagai simbol kesatuan dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai slogan pemersatu. Slogan ini berasal dari bahasa Sanskerta yang berarti berbeda-beda tapi satu. Dengan demikian agar slogan ini tetap berlaku kita perlu NKRI sebagai wadahnya.
BACA JUGA: Gadai Peduli Sahabat Tawarkan Pinjaman Hingga Rp2,5 Juta Bebas Bunga, Ini Syaratnya!
Sekarang dimana kedudukan pajak dalam pilar kebangsaan? Pajak identik dengan uang atau dana. Kita tentu sepakat bahwa apapun kegiatan harus ada dana yang cukup. Yang paling sederhana adalah dalam suatu keluarga atau rumah tangga tentu membutuhkan dana untuk menghidupi anggota keluarga dan membiayai semua kebutuhan rumah tangga. Demikian juga dengan negara sebagai rumah tangga dalam ukuran raksasa tentu kebutuhan dananya juga sangat besar. Nah di sinilah peran pajak sangat menentukan keberlangsungan suatu negara.