JABAR EKSPRES- Lucky Hakim, mantan Bupati Indramayu, Jawa Barat, telah dipanggil oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada hari Jumat untuk memberikan keterangannya sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan penistaan agama oleh Panji Gumilang.
Lucky Hakim mengonfirmasi bahwa dia akan datang ke Bareskrim Polri untuk menjawab panggilan penyidik. Ketika dihubungi oleh wartawan di Jakarta pada hari Jumat, dia mengatakan, “Ya, benar saya dipanggil, Insya Allah saya akan hadir.”
Dalam surat panggilan pertama, Lucky Hakim dijadwalkan untuk memberikan keterangan sebagai saksi pada pukul 10.00 WIB.
Baca juga: Mahfud MD Sebut Ponpes Al Zaytun Sedang dalam Pembinaan
Ketika masih menjabat sebagai Wakil Bupati Indramayu, Lucky Hakim pernah terlihat dalam rekaman video saat menghadiri perayaan Idul Fitri di Ponpes Al Zaytun dan menyanyikan lagu Yahudi, Havenu Shalom Aleichem, dalam bahasa Ibrani yang dipimpin oleh Panji Gumilang.
Penyidikan terkait dugaan penistaan agama oleh Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, terus berlanjut. Pada hari Kamis (13/7), penyidik meminta keterangan dari sejumlah saksi ahli, termasuk saksi ahli bidang ITE, sosiologi, dan agama.
Baca juga: Terungkap Pondok Pesantren Al Zaytun, Blokir 256 Rekening Panji Gumilang
Panji Gumilang dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 156 A tentang Penistaan Agama. Namun, setelah melakukan gelar perkara tambahan, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum menemukan dugaan pelanggaran pidana Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.