Maqdir mengungkapkan bahwa di antara sosok-sosok tersebut terdapat keterkaitan dengan uang sebesar Rp27 miliar yang telah di terima Irwan dari pihak swasta.
Selanjutnya, uang tersebut akan di serahkan ke Kejaksaan Agung pada tanggal 13 Juli.
Baca juga : PNS, TNI, dan POLRI Dapat Tambahan Tunjangan Bulanan Meski Gaji Tidak Naik
Irwan di Dakwa Merugikan Uang Negara Sebesar Rp 8 Triliun
Irwan di dakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp8 triliun dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G. Dan juga infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI.
Jumlah kerugian negara tersebut didasarkan pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara. Yang di lakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan nomor PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023.
Irwan juga di sebutkan telah memperkaya diri sebesar Rp119 miliar.
Tindak pidana ini di lakukan oleh Irwan bersama-sama dengan Mantan Menkominfo Johnny G. Plate, Direktur Utama BAKTI dan KPA Anang Achmad Latif, Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) Yohan Suryanto, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Account Director PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama, dan Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan.
Para terdakwa tersebut akan di tuntut dalam berkas perkara terpisah.