VIRAL Foto Unggahan Ferdy Sambo Santai di Rumah Langsung Hilang, Pengacara Buka Suara

JABAR EKSPRES – Pengacara eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, yang sedang menjalani hukuman atas kasus pembunuhan berencana, Arman Hanis, akhirnya angkat suara setelah foto kliennya yang mengenakan pakaian santai di dalam rumah menjadi viral di media sosial. Arman mengklaim bahwa saat ini kliennya masih berada di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, menunggu proses pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

“Dalam hal ini, Pak FS masih di tahan di Rutan Mako Brimob,” ungkapnya kepada para wartawan pada hari Rabu (12/7).

Pernyataan tersebut di berikan oleh Arman sebagai tanggapan terhadap viral unggahan foto Ferdy Sambo Santai di Rumah di akun Instagram selebgram Akbar Pera Baharudin, juga di kenal sebagai Ajudan Pribadi. Pada unggahan tersebut, terlihat Ferdy Sambo sedang bersandar di meja dengan banyak makanan di hadapannya.

Ferdy mengenakan kaus berwarna hitam dan sandal bertuliskan ‘Reebok’. Ajudan Pribadi juga menambahkan keterangan bahwa foto unggahan ferdy sambo santai di rumah langsung hilang tersebut di ambil setelah suatu kejadian.

Namun, tidak ada informasi yang pasti mengenai kejadian apa yang di maksudkan. Saat ini, unggahan tersebut telah di hapus oleh Ajudan Pribadi dari akun Instagram miliknya.

Baca juga :  Kurikulum Pondok Pesantren Al Zaytun Terungkap! Kemenag Jabar Langsung Ambil Tindakan!

“Aku memberikan semangat kepadanya setelah kejadian tersebut,” tulis Ajudan Pribadi dalam keterangan foto tersebut.

Sementara itu, Arman menjelaskan bahwa foto yang sempat di unggah itu di ambil sebelum kliennya di tetapkan sebagai tersangka dan di tahan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Jelas terlihat di keterangan foto bahwa foto tersebut di ambil sebelum dia ditahan,” jelas Arman.

Pada tanggal 12 Mei, Ferdy Sambo mengajukan permohonan kasasi setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding atas vonis hukuman mati yang di jatuhkan kepadanya.

Selain Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Ma’ruf, yang juga merupakan terdakwa dalam kasus pembunuhan ini, juga mengajukan kasasi. Putri mengajukan pada tanggal 9 Mei 2023, sementara Kuat mengajukan pada tanggal 15 Mei 2023.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan