JABAR EKSPRES – Sekretaris Daerah atau Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna namanya turut terseret dalam kasus suap pengadaan CCTV dan ISP Kota Bandung yang menjerat Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana. Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Rabu, 12 Juli 2023 terbongkar fakta adanya fee proyek Dinan Perhubungan (Dishub) Kota Bandung.
Sidang lanjutan kasus suap pengadaan CCTV dan ISP Kota Bandung yang menjerat Yana Mulyana itu pun menghadirkan saksi yang menyebutkan bahwa suap dari proyek yang ada di lingkungan Dishub Kota Bandung itu diduga mengalir ke Sekda Ema Sumarna hingga aparat penegak hukum (APH).
Sebelumnya, Sekda Ema Sumarna sempat direncanakan akan dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus suap pengadaan CCTV dan ISP Kota Bandung yang menjerat Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana.
BACA JUGA: Fakta Baru! Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Yana Mulyana Kembali Digelar, Saksi Bongkar Fee Proyek Dishub Kota Bandung
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan korupsi (KPK), Tony Indra mengungkapkan dari keterangan para saksi, disimpulkan bahwa praktik suap dalam sejumlah proyek di Dishub Kota Bandung sudah terjadi sejak lama, sehingga menjadi hal yang lazim. Adapun suap itu dialirkan dalam bentuk fee proyek yang berasal dari 5 hingga 10 persen nilai proyek.
“Ada ke Wali Kota Yana Mulyana, Ema Sumarna (Sekda) kemudian anggota dewan, dan APH. Berikut ke ormas LSM dan wartawan,” kata Tony Indra, dikutip JabarEkspres.com pada Kamis, 13 Juli 2023.
Hal tersebut disampaikan oleh JPU KPK, Tony Indra pada saat memberi keterangan usai sidang terdakwa penyuap Yana Mulyana di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu, 12 Juli 2023.
BACA JUGA: Akui Tak Tahu DPRD Kota Bandung Terima Fee Proyek dari Kasus Suap Yana Mulyana, Tedy Rismawan: Hormati Proses Persidangan
Dalam sidang tersebut, ada tiga saksi yang dihadirkan yakni Plh Sekretaris Dishub Kota Bandung Asep Kurnia, Mantan Kepala Dishub Kota Bandung Ricky Gustiadi, dan Kasubag Program Dishub Kota Bandung Roni Achmad.
Tiga orang itu menjadi saksi untuk tiga terdakwa penyuap Yana yakni Direktur PT Citra Jelajah Informatika (Cifo) Sony Setiadi, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny, dan Manajer PT SMA Andreas Guntoro.