Terbongkar di Sidang Kasus Suap Yana Mulyana, Dishub Kota Bandung Diduga ‘Bagi-bagi Duit’ Demi Kurangi Beban Kedinasan

JABAR EKSPRES – Fakta menarik terungkap dalam sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi Wali Kota Bandung nonaktif, Yana Mulyana. Hal tersebut mengenai adanya dugaan praktik ‘bagi-bagi uang’ di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung kepada Aparat Penegak Hukum (APH), pejabat Pemkot, hingga anggota Dewan.

Saat proses berjalannya sidang, salah satu saksi Plh Dishub Kota Bandung, Ricky Gustiadi menyebutkan bahwa dugaan bagi-bagi uang di Dishub Kota Bandung tersebut dilakukan karena adanya atensi yang diberikan oleh Yana Mulyana yang pada waku itu masih aktif menjabat sebagai Wali Kota Bandung.

Ricky Gustiadi juga menjelaskan bahwa dugaan praktik bagi-bagi uang di Dishub Kota Bandung yang terungkap dalam sidang dugan suap yang menjerat Yana Mulyana itu untuk mengurangi beban kedinasan.

BACA JUGA: Fakta Baru di Balik Perpanjang Penahanan Yana Mulyana Tersangka Kasus Korupsi

“Itu untuk beban dinas, jadi dihimbau adanya atensi dari tiap bidang untuk membantu dari beban dinas itu. Sehingga beban dinas itu jadi ringan,” kata Ricky Gustiadi dalam sidang, dikutip JabarEkspres.com pada Rabu, 12 Juli 2023.

Berdasarkan informasi, sdapun besaran nilai uang yang diberikan kepada APH, Kejaksaan, Kepolisian, dan Organisasi Masyarakat (Ormas), dan LSM yakni sebesar Rp50 juta perbulan. Namun, dalam keterangan BAP nya, Ricky Gustiadi menyebut, karena keterbatasan anggaran jumlah uang tersebut kemudian di negosiasikan.

Hal ini tentunya berkaitan dengan fee kontrak nilai proyek sebesar 5 hingga 10 persen yang sebelumnya sempat dibongkar oleh saksi dalam persidangan. Namun, Ricky mengatakan, saat dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas (Dishub) Kota Bandung periode 2012-2015 dan 2019-2022. Uang tersebut berasal dari anggaran dan pribadi para pegawai.

BACA JUGA: KPK Kembali Perpanjang Masa Penahanan Yana Mulyana, Ali Fikri: Berkas YM dkk Masih Terus Dilengkapi Penyidik

“Uang itu berasal dari anggaran kantor yang ada, mungkin juga dari pihak ketiga, terus juga mungkin ada yang dikelola secara rutin,” kata Ricky Gustiadi.

Terkait pengumpulan tersebut, Ricky menjelaskan bahwa hal itu dilakukan oleh bawahannya berinisial K, yang nantinya kemudian didistribusikan kepada para pemangku kebijakan dengan dalih uang Tunjangan Hari Raya atau THR.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan