JABAR EKSPRES – Fakta menarik terungkap dalam sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi Wali Kota Bandung nonaktif, Yana Mulyana. Hal tersebut mengenai adanya dugaan praktik ‘bagi-bagi uang’ di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung kepada Aparat Penegak Hukum (APH), pejabat Pemkot, hingga anggota Dewan.
Saat proses berjalannya sidang, salah satu saksi Plh Dishub Kota Bandung, Ricky Gustiadi menyebutkan bahwa dugaan bagi-bagi uang di Dishub Kota Bandung tersebut dilakukan karena adanya atensi yang diberikan oleh Yana Mulyana yang pada waku itu masih aktif menjabat sebagai Wali Kota Bandung.
Berdasarkan informasi, sdapun besaran nilai uang yang diberikan kepada APH, Kejaksaan, Kepolisian, dan Organisasi Masyarakat (Ormas), dan LSM yakni sebesar Rp50 juta perbulan. Namun, dalam keterangan BAP nya, Ricky Gustiadi menyebut, karena keterbatasan anggaran jumlah uang tersebut kemudian di negosiasikan.
Baca Juga:Ajak Masyarakat Setempat, Polsek Sumedang Gelar Korve Peduli LingkunganKeren! dari 81 Jadi 187 Desa di Sumedang Kini Berstatus Desa Mandiri
Terkait pengumpulan tersebut, Ricky menjelaskan bahwa hal itu dilakukan oleh bawahannya berinisial K, yang nantinya kemudian didistribusikan kepada para pemangku kebijakan dengan dalih uang Tunjangan Hari Raya atau THR.
