JABAREKSPRES – Sidang kasus suap Wali Kota Bandung non aktif Yana Mulyana menghadirkan tiga orang saksi. Salah satunya Mantan Kadishub Ricky Gustiadi.
Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran Ricky Gustiadi ketika masih menjabat Kadishub dalam berbagai proyek pengadaan barang/Jasa.
BACA JUGA: Terkuak! Polda Jabar, Polrestabes Bandung Sampai Kejari Diduga Kecipratan Fee Proyek
Dalam persidangan JPU KPK menanyakan kepada saksi Ricky Gustiadi terkait adanya pengumpulan uang fee proyek yang terdapat di bidang-bidang yang ada di Dishub Kota Bandung.
Dalam kesaksiannya Ricky membantah telah memerintahkan pengumpulan fee proyek itu. Akan tetapi ketika Jaksa KPK memberikan bukti yang tertulis pada berita acara pemeriksaan (BAP) Ricky mengaku hanya memberikan himbauan saja.
BACA JUGA: KPK Lakukan Penggeledahan Kantor Wali Kota Bandung Yana Mulyana
Ricky mengatakan bahwa ketika dalam kegiatan rapat teknis bersama Sekda Ema Sumarna memberikan himbauan agar memberikan atensi terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) kepolisian, kejaksaan, LSM dan Ormas.
“Jadi ini ada beban dinas. harapan dari bidang membantu dinas,’’ ucap Ricky dipersidangan.
Jaksa kembali mencecar pertanyaan dengan mengatakan, ‘’Apakah bidang memberikan fee kepada dinas?’’ tanya Jaksa.
BACA JUGA: KPK Perpanjang Masa Tahanan Yana Mulyana Selama 30 Hari
Mendapat pertanyaan itu Ricky mengakui bahwa sebagai Kadishub kapasitasnya hanya mengelola anggaran kantor. Sedangkan untuk uang fee proyek dia tidak mengetahui dapat dari mana.
‘’Jadi kemungkin ada dari pihak ketiga, ada yang rutin,” cetus Ricky.
Ketika Jaksa kembali mendesak dengan pertanyaan mengenai perintah untuk mengumpukan fee proyek, Ricky mengakui bahwa fee proyek dilakukan atas perintahnya. Akan tetapi hanya sebatas imbauan.
Kemudian Jaksa kembali menanyakan mengenai uang yang sudah terkumpul dari beberapa bidang di Dishub Kota Bandung itu.
Ricky sendiri hanya mengaku bahwa uang tersebut diberikan untuk Ormas dan LSM yang jumlahnya tidak besar.