Pelaku Pembunuhan Remaja di Pangalengan Akhirnya Diringkus Polisi, Masalah Utang Jadi Motifnya

JABAR EKSPRES – Polresta Bandung berhasil mengamankan seorang pria berinisial ATS (26) pelaku pembunuhan remaja yang terjadi di kebun teh Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin, 10 Juli 2023.

Kejadian ini bermula ketika salah seorang warga menemukan jenazah anak-anak remaja laki-laki yang ditutupi oleh ranting-ranting pohon. Jenazah tersebut terdapat luka dibagian kepala, kemudian ada jeratan di leher.

Penemuan jenazah tersebut tetjadi sekitar pukul 10.00 WIB.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo membenarkan kejadian tersebut. Berawal dari ditemukannya jenazah korban berinisial MFA (16), pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.

“Dalam kurun waktu 6 jam tersangka sudah diamankan pada pukul 16.00 WIB di hari yang sama,” ujar Kusworo saat konferensi pers, Kamis (13/7/2023).

Kusworo menjelaskan motif pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban lantaran memiliki hutang kepada bosnya senilai Rp26 juta dan masih kurang Rp4 juta.

Kemudian tersangka mengetahui bahwa korban ini adalah tukang ojek pangkalan dan mempunyai sepeda motor.

“Kemudian tersangka tercetus ide untuk minta tolong pada korban dan minta diantarkan ke sebuah tempat yang sepi untuk dilakukan pengambilan motor korban kemudian dijual dan uangnya untuk melunasi hutang tersangka kepada bosnya,” katanya.

Lanjut Kusworo, tersangka melakukan pemukulan kepada korban hingga korban terjatuh, lalu tersangka mengambil batu dan membenturkan ke kepala korban tepat di bagian belakang kepalanya

“Kemudian menggunakan pakaiannya korban dijerat di bagian leher sehingga tercekik dan meninggal,” jelasnya.

Setelah melakukan pembunuhan, tersangka sempat menguburkan jejak dengan menutupi mayat korban dengan ranting pohon, agar tidak mudah diketahui masyarakat sekitar.

“Dan langsung motor itu dikuasai oleh tersangka dan dijual kepada penadah yang sudah kami tangkap,” ungkapnya.

Atas perbuatannya tersangka pun dijerat dengan Pasal berlapis yaitu Pasal 340 pasal pembunuhan berencana, dilapisi 338 pembunuhan, pencurian dengan kekerasan 365 ayat 4 yang meninggal dunia.

“Dan Pasal 351 ayat 3 yaitu penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman paling berat 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan