Tekan Angka Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, PT KAI Daop 3 Cirebon dan BTP Bandung Bersama FORKOPIMDA Kota Cirebon Gelar Sosialisasi

JABAR EKSPRES – PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) Daop 3 Cirebon catat 36 kasus kecelakaan pejalan kaki dan kendaraan tertemper kereta api. Data tersebut tercatat selama enam bulan pertama atau semester pertama yang terjadi di wilayah kerja Daop 3 Cirebon di tahun 2023. Dari 36 kasus, terdiri dari 35 kasus korban meninggal dunia dan 1 korban selamat.

Vice President PT KAI Daop 3 Cirebon, Dicky Eka Priandana, menyampaikan guna menekan angka kasus kecelakaan di perlintasan sebidang gencar sosialisasikan keselamatan.

“Kami senantiasa mengimbau masyarakat untuk disiplin berlalu lintas, terutama pada saat melihtasi perlintasan sebidang. Salah satunya, di yang kami gelar hari ini sosialiasi keselamatan di perlintasan sebidang (JPL 200),” katanya, Rabu 12 Juli 2023.

Bersama Forkopimda, Jasa Raharja Kota Cirebon dan BTP Bandung juga Komunitas Pecinta Kereta Api IRPS Korwil Cirebon, mereka membentangkan sejumlah spanduk berisi himbauan masyarakat di Perlintasan Sebidang (JPL 200) di Jalan Slamet Riyadi, Krucuk, Kota Cirebon.

“KAI mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api,” jelasnya.

BACA JUGA: Jokowi Sebut Tol Cisumdawu Siap Untuk Beroperasi Sepenuhnya, Twin Tunnel Jadi Daya Tarik

Sesekali pihaknya membagikan flayer keselamatan, serta merchandise untuk pengguna jalan yang melintas di pintu perlintasan tersebut. Dengan tagline “BERTEMAN” (Berhenti, Tengok Kanan-kiri, Aman, Jalan) diharapkan hal tersebut menjadi perhatian para pengguna jalan raya.

“Mengingat saat inibarus lalu lintas kendaraan lebih padat dan kecepatan perjalanan kereta api 120 km/jam,” ujarnya.

Diketahui, Wilayah Kota Cirebon terdapat 11 Pintu Perlintasan Sebidang resmi yang dijaga oleh Petugas KAI Daop 3 Cirebon, Untuk angka kecelakaan di Pintu perlintasan sebidang Semester I Tahun 2023 terdapat 3 kali kecelakaan Kendaraan menemper KA dengan korban meninggal 3 Orang.

Pintu pelintasan kereta api berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api agar tidak terganggu pengguna jalan lain, seperti kendaraan bermotor maupun manusia. Hal tersebut, tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta pasal 110 ayat 4

Masih dikatakannya, kecelakaan di perlintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan tapi juga dapat merugikan PT KAI. Tidak jarang perjalanan KA lain terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di perlintasan sebidang.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan