Tekan Angka Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, PT KAI Daop 3 Cirebon dan BTP Bandung Bersama FORKOPIMDA Kota Cirebon Gelar Sosialisasi

Tekan Angka Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, PT KAI Daop 3 Cirebon dan BTP Bandung Bersama FORKOPIMDA Kota Cirebon Gelar Sosialisasi
Sosialisasi keselamatan berkendara di perlintasan sebidang, Kejaksan, Kota Cirebon. (Jabar Ekspres/Ayu Lestari)
0 Komentar

Adapun dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain serta mendahulukan kereta api.

Sementara sesuai PM Nomor 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan Dan/Atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas. *

0 Komentar