Sebagai perkembangan terkini, Panji Gumilang telah mengajukan gugatan perdata terhadap Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Benar, benar. Perbuatan melawan hukum. Masuknya minggu lalu. Sidangnya tanggal 26 Juli,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo saat melansir dari CNNIndonesia, Rabu (12/7).
Baca juga : Viral Seorang Pria Bunuh Diri, ini Hukum Bunuh Diri dalam Islam
Informasi tersebut di peroleh dari Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo. Yang mengungkapkan bahwa gugatan tersebut telah terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat pada tanggal Kamis (6/7).
Nomor perkara yang terdaftar adalah 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum.
Bareskrim Polri terus melakukan langkah-langkah penyelidikan untuk mengungkap kebenaran dalam kasus ini. Dan menentukan status hukum Panji Gumilang berdasarkan hasil gelar perkara yang akan di lakukan.