JABAR EKSPRES, CIMAHI – Petugas dari Satpol PP Damkar, Bea Cukai, Subdenpom, serta Kejaksaan Negeri Cimahi berhasil menyita 57.560 batang rokok ilegal yang tidak dilengkapi pita cukai.
Barang bukti itu didapat dari warung dan toko kelontongan selama tiga kali operasi. Terbaru, pada Selasa (11/7) petugas menggelar operasi di wilayah Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara. Sebelumnya, operasi yang sama menyasar warung sembako di Cimahi Selatan dan Cimahi Utara.
“Total dari tiga kali operai, kami berhasil menyita sebanyak 57.560 batang roko ilegal yang tidak dilengkapi cukai. Jika diuangkan itu sekitar Rp35 jutaan lebih,” kata Kepala Bidang Penegakan Perda pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi Ranto Sitanggang melalui Kasi Sidik Lidik Bidang Gakda, Karsa Hudan Wiryadiharja SH MSi.
BACA JUGA : Bantah Cimahi Sulit Berkembang, Pj Wali Kota Klaim Alami Kemajuan
Karsa menjelaskan, usai beberpa kali disita, peredaran roko ilegal masih diperjulbelikan namun dengan cara sembunyi-sembunyi. Pemilik toko tidak memajang roko tanpa cukai secara terang-terangan.
“Penjualan masih ada, namun jumlahnya relatif tidak banyak seperti sebelum digelar operasi. Mereka (penjual,Red) itu masih mendapatkan setok dari sales,” kata dia.
Hasil assesment dari para pemilik toko yang menjual rokok ilegal, tidak ditemukan ada beking dari oknum aparat. Menurutnya, penjualan rokok terlarang itu murni dari sales yang menawarkan dengan harga murah.
BACA JUGA : Petahana Kembali Jabat Ketua FKPPI Cimahi
“Merek rokoknya banyak, harga yang dijual itu rata-rata berkisar dari Rp10 ribu sampai Rp15 ribu per bungkusnya,” ujar Karsa.
Usai penyitaan, petugas juga menempelkan stiker di toko dan warung-warung yang menjual roko ilegal. Stiker tersebut merupakan imbauan agar, pemilik toko tidak menjual kembali roko yang tidak dilengkapi pita cukai.
“Kami akan terus menyisir toko dan warung-warung yang masih menjual roko ilegal. Jika ditemukan pemilik yang bandel, akan diberi sanksi tegas,” jelas Karsa. (MG6).