Setelah melakukan interogasi terhadap EP, polisi kembali menangkap tersangka AA, IBF, dan WWU di Terminal saat mereka hendak melarikan diri.
Sementara itu, tersangka utama yaitu WWT ditangkap di kawasan Semarang, Jawa Tengah.
“Saat dilakukan penangkapan tersangka mengakui semua perbuatannya,” tukasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka tidak berada dalam pengaruh minuman keras atau narkoba.
Baca Juga:Desta Berikan Natasha Rizky Rp1 Miliar Usai Resmi Bercerai, Buat Apa?Waduh, Jakarta Bakal Jadi Tempat Pertemuan Komunitas LGBT Se-ASEAN, Ada Apa?
Namun, hubungan mereka kemudian berakhir dan IY memulai hubungan dengan korban yang baru berlangsung selama 2 bulan.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP Ayat 2 dan/atau Pasal 358 KUHP yang dapat menghadapi hukuman penjara selama 7 tahun.
