Sementara untuk jenjang SMA, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor berjanji akan langsung meneruskan semua laporan dari warga terkait indikasi kecurangan kepada Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah II Provinsi Jawa Barat.
“Nanti data-datanya semua akan kami sampaikan dan tentunya berdasarkan aturan yang ada, merupakan kewenangan dari provinsi untuk memutuskan seperti apa,” ujar Bima.
“Tentu kalau kemudian tidak memungkinkan dalam waktu dekat untuk melakukan verifikasi seperti SMP yang kami lakukan, maka akan sangat terbuka untuk proses diskualifikasi berdasarkan data-data yang ada,” lanjutnya.
Disamping itu, Bima Arya juga menugaskan Inspektorat untuk melakukan penelusuran dalam proses PPDB jalur zonasi yang melibatkan oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bogor.
“Saya tugaskan juga untuk menelusuri, apabila terjadi malpraktik, pelanggaran yang dilakukan ASN baik di dinas maupun wilayah. Ini akan terus bekerja, walaupun sudah diumumkan, tapi Inspektorat akan terus menelusuri, terus melakukan pemeriksaan secara khusus. Apabila kemudian ada yang dianggap bertanggungjawab, tentu akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (yud/yan).