Kasus Korupsi Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Fee Proyek Dishub Dibagi-bagi ke Sekda dan Anggota DPRD Kota Bandung

JABAR EKSPRES – Sidang perkara dugaan korupsi Walikota Bandung yang telah ditangguhkan Yana Mulyana diadakan di Pengadilan Tipikor Bandung pada hari Senin, 10 Juli 2023, dan melibatkan 3 terdakwa.

Terdakwa pertama adalah Sony Setiadi, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT. Citra Jelajah Informatika (PT CIFO).

Terdakwa kedua adalah Benny, yang merupakan Direktur PT. Sarana Mitra Adiguna (PT SMA).

Terakhir, terdakwa ketiga adalah Andreas Guntoro, yang menjabat sebagai Manajer Solusi Vertikal PT. SMA.

Selama sidang, Andri Fernando Sikabat, yang merupakan Kepala Seksi Lalulintas Dishub Kota Bandung, hadir sebagai saksi.

BACA JUGA: Jaksa Mendakwa Tiga Menyuap Kasus Korupsi yang Menjerat Yana Mulyana

Dalam sidang tersebut, Jaksa KPK bernama Tito menanyakan mengenai pengalokasian dana sebesar 10 persen dari fee yang disebutkan sebelumnya. Tito ingin mengetahui kemana uang tersebut dialokasikan.

Andri menjelaskan bahwa uang tersebut digunakan untuk keperluan operasional.

“Kami membawahi traffic light di Kota Bandung, kalau mati, anggarannya belum ada sehingga uangnya mengambil dari fee 10 persen yang diambil dari pengusaha tersebut,” ujarnya.

Setelah mendengar pernyataan tersebut, Hakim Ketua bernama Hera Kartaningsih segera mengajukan pertanyaan kepada saksi Andri.

“Kenapa (biaya operasional) harus mengambil dari situ? Bukankah anggarannya sudah ada dari pemerintah?” tanya dia.

BACA JUGA: PDAM Tirtawening Digeledah KPK yang Terseret Dugaan Korupsi Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Begini Tanggapan DPRD Kota Bandung

Andri kemudian memberikan jawaban dan alasan bahwa anggaran kadang-kadang tidak selalu tersedia secara tunai karena harus menunggu persetujuan penuh.

Selanjutnya, Jaksa KPK Tito mengajukan pertanyaan tentang penggunaan uang tersebut untuk tujuan apa saja.

Andri menjelaskan bahwa uang tersebut dibagi-bagikan kepada beberapa pihak, salah satunya kepada anggota DPRD Kota Bandung.

Namun, Andri tidak mengungkapkan identitas anggota DPRD yang menerima uang tersebut, serta tidak menjelaskan fraksi dan komisi yang terlibat.

Andri menyatakan bahwa jumlah yang diberikan kepada anggota DPRD tersebut melebihi jumlah yang diterima oleh Wali Kota dan Sekretaris Daerah (Sekda), yaitu sebesar Rp100 juta.

BACA JUGA: Geledah Diskominfo dan PDAM Bandung, KPK Temukan Bukti Baru Kasus Dugaan Korupsi Yana Mulyana

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan