Kasus Korupsi Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Fee Proyek Dishub Dibagi-bagi ke Sekda dan Anggota DPRD Kota Bandung

Kasus Korupsi Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Fee Proyek Dishub Dibagi-bagi ke Sekda dan Anggota DPRD Kota Bandung
Kasus Korupsi Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Fee Proyek Dishub Dibagi-bagi ke Sekda dan Anggota DPRD Kota Bandung. (Foto: Antara)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Sidang perkara dugaan korupsi Walikota Bandung yang telah ditangguhkan Yana Mulyana diadakan di Pengadilan Tipikor Bandung pada hari Senin, 10 Juli 2023, dan melibatkan 3 terdakwa.

Terdakwa pertama adalah Sony Setiadi, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT. Citra Jelajah Informatika (PT CIFO).

Terdakwa kedua adalah Benny, yang merupakan Direktur PT. Sarana Mitra Adiguna (PT SMA).

Baca Juga:Rekomendasi Speaker Terbaik 2023, Karokean Bisa Makin Joss!Prabowo Subianto Tak Mau Terburu-buru dalam Menentukan Cawapres

Terakhir, terdakwa ketiga adalah Andreas Guntoro, yang menjabat sebagai Manajer Solusi Vertikal PT. SMA.

Andri menjelaskan bahwa uang tersebut digunakan untuk keperluan operasional.

“Kami membawahi traffic light di Kota Bandung, kalau mati, anggarannya belum ada sehingga uangnya mengambil dari fee 10 persen yang diambil dari pengusaha tersebut,” ujarnya.

Setelah mendengar pernyataan tersebut, Hakim Ketua bernama Hera Kartaningsih segera mengajukan pertanyaan kepada saksi Andri.

Selanjutnya, Jaksa KPK Tito mengajukan pertanyaan tentang penggunaan uang tersebut untuk tujuan apa saja.

Andri menjelaskan bahwa uang tersebut dibagi-bagikan kepada beberapa pihak, salah satunya kepada anggota DPRD Kota Bandung.

Namun, Andri tidak mengungkapkan identitas anggota DPRD yang menerima uang tersebut, serta tidak menjelaskan fraksi dan komisi yang terlibat.

0 Komentar