JABAR EKSPRES – Saat ini sudah masuk dalam tahun ajaran baru, dimana peserta didik baru sudah mulai memasuki pembelajaran dan mengenai lingkungan sekolah dengan mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
Perlu diketahui bahwa Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah ini merupakan hal yang wajib dilakukan oleh setiap sekolah berdasarkan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016, dalam rangka penyambutan dan mengenalkan peserta didik baru dalam beradaptasi di lingkungan sekolah.
Kegiatan pengenalan lingkungan sekolah ini biasa dilakukan selama 3 hari di awal minggu tahun ajaran baru.
