Waspada Aktivitas di Rel! Kereta Api Menelan 34 Korban

JABAR EKSPRES – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 3 Cirebon, Jawa Barat, mencatat adanya 34 korban kematian di jalur kereta api selama semester pertama tahun 2023. KAI Daop 3 Cirebon mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, terutama mereka yang beraktivitas di atas rel. Data tersebut menunjukkan bahwa sepanjang Januari hingga Juni 2023, terjadi 36 kejadian kecelakaan atau tertabrak kereta, baik ketika seseorang sedang berjalan kaki maupun saat melintas di perlintasan sebidang tanpa penjaga.

Baca Juga: Banjir Lahar Dingin Gunung Semeru Melanda Lumajang, Evakuasi Dilakukan!

Dari 36 kejadian tersebut, mayoritas korban adalah warga yang beraktivitas di atas rel kereta api dengan jumlah kematian sebanyak 32 orang. Sedangkan dua korban lainnya meninggal ketika melintas di perlintasan sebidang menggunakan kendaraan bermotor. Situasi ini sangat memprihatinkan karena masih banyak masyarakat yang beraktivitas di jalur rel kereta api, yang jelas-jelas sangat berbahaya.

Manajer Humas KAI Daop 3 Cirebon, Ayep Hanapi, mengingatkan masyarakat agar tidak beraktivitas di atas rel. Tindakan ini tidak hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga mengancam keselamatan banyak orang. Ayep menekankan bahwa berdasarkan Pasal 181 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api. Selain itu, penggunaan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain angkutan kereta api juga dilarang. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi, seperti ancaman pidana kurungan penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp 15 juta.

KAI Daop 3 Cirebon sangat serius dalam mengatasi masalah kecelakaan di jalur kereta api. Selain mengimbau masyarakat, langkah-langkah lainnya juga diambil untuk meningkatkan kesadaran dan keamanan. Kampanye keselamatan dilakukan melalui berbagai media, termasuk sosial media dan pemasangan spanduk peringatan di sekitar jalur kereta api.

Selain itu, KAI Daop 3 Cirebon juga bekerja sama dengan pihak kepolisian dan instansi terkait untuk meningkatkan patroli dan pengawasan di sekitar jalur kereta api. Tujuan utamanya adalah mengurangi jumlah kecelakaan dan kematian yang disebabkan oleh perilaku yang tidak aman di jalur kereta api.

Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, partisipasi masyarakat sangat penting. Masyarakat perlu memahami risiko dan bahaya yang terkait dengan beraktivitas di atas rel kereta api. Edukasi dan peningkatan kesadaran akan pentingnya menghindari perilaku berbahaya di sekitar jalur kereta api menjadi kunci dalam mengurangi kecelakaan dan kematian.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan