Dinilai Tak Untungkan Pemerintah, DPRD KBB Sepakat Pemutusan Kontrak dengan PT N-Three

Direktur Perumda Air MinumTirta KBB Wibawa Mukti, Dedy Hermansyah menjelaskan penghentian kerjasama ini dilakukan menyesuaikan hasil evaluasi.

“Meskipun nita kerja sama dengan PT N-Three berlaku dari 1 Januari 2018 sampai 2039. Tapi terhitung 8 Mei 2023 kami putuskan kontraknya,“ kata Dedy Hermansyah pada Selasa, 4 Juli 2023 lalu.

Menurut Dedy Hermansyah, kontrak kerja sama Perumda Air MinumTirta KBB Wibawa Mukti dengan perusahaan PT N-Three, tidak membawa nilai positif bagi pemerintah daerah Kabupaten Bandung Barat.

Kemudian dijelaskan juga bahwa pendapatan dari pelanggan yang jumlahnya sekitar 1.000 pelanggan berkisar antara Rp350 juta sampai Rp400 juta per bulan, perumda hanya menerima sekitar Rp30 juta per bulan.

“Makanya sejak perumda yang dulunya masih bernama PT Perdana Multiguna Sarana (PMgS) didirikan tahun 2009 dan mulai beroperasi 2011 tak pernah sekalipun memberikan kontribusi bagi Pemkab Bandung Barat,” katanya.

Ia mengungkapkan, PT N-Three hanya berinvestasi sekitar Rp 5,5 miliar yang digunakan untuk membiayai pembangunan pipa jaringan sekitar 6 kilometer dari total panjang 22,7 kilometer. Air dari SPAM Cibanteng disalurkan untuk melayani pelanggan di Kecamatan Cikalongwetan, Ngamprah dan Padalarang.

“Sedangkan pipa jaringan yang panjangnya sekitar 16 kilometer dibiayai dari APBD KBB, APBD Provinsi Jawa Barat dan APBN. Tapi kenapa 90 persen lebih pendapatan dai pelanggan masuk ke PT N-Three. Jelas kerja sama ini tidak saling menguntungka, tapi hanya menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain,” katanya memungkasi. (Mg5)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan