JABAR EKSPRES – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB), Dadan Supardan sepakat dengan keputusan Perumda Air Minum Tirta Wibawa Mukti yang memutus kontrak kerja sama dengan PT N-Three.
Lebih lanjut, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB), Dadan Supardan menilai bahwa keputusan tersebut tepat. Pasalnya, PT N-Three sebagai pengelolaan air bersih tidak memberikan keuntungan bagi pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) terutama bagi Perumda Air Minum Tirta Wibawa Mukti.
Menurutnya, kerja sama yang dibangun harus saing menguntungkan kedua pihak. Karena itu, dengan kejadian ini diharapkan bisa dijadikan pembelajaran bagi BUMD dan Pemkab Bandung Barat saat akan melakukan kerja sama dengan pihak ketiga.
Baca Juga:DPC PKB Kota Cirebon Gelar Naharul Ijtima’, Dihadiri Sejumlah Tokoh Penting Termasuk para BacalegKomandan Kodim 0610 Sumedang Kerahkan Anggota, Sambut Kunjungan Tim Verifikasi Korem 062 Tarumanagara
“Secara hukum, mestinya yang memutus kontrak kerja sama itu PT PMgS, karena mereka lah yang ketika itu membuat nota kerja samanya. Kecuali jika pelimpahan kewenangan pengelolaan air sampai segala kebijakan yang sudah dibuat juga dilimpahkan ke perumda. Itu tidak persoalan,” lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, Perumda air minum Tirta Wibawa Mukti Kabupaten Bandung Barat (KBB) terpaksa menghentikan kerja sama pengelolaan air bersih dengan PT N-Three. Sejauh ini, pelaksanaan kerjasama dinilai tidak menguntungkan.
