Dinilai Riba dan Bertentangan dengan Agama, Aturan Bunga Bank Digugat ke MK

Gugatan bunga bank ke MK karena aturannya dinilai riba dan bertentangan dengan jaminan kemerdekaan untuk melaksanakan agama. (Istimewa)
Gugatan bunga bank ke MK karena aturannya dinilai riba dan bertentangan dengan jaminan kemerdekaan untuk melaksanakan agama. (Istimewa)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Gugatan bunga bank ke Mahkamah Konstitusi (MK) kini menjadi sorotan sejumlah pihak. Bahkan aturan soal bunga bank pun kini menjadi perhatian publik. Seperti diketahui bahwa warga bernama Utari Sulistiowati dan Edwin Dwiyana mengajukan gugatan terkait bunga bank ke MK. Mereka memulai sidang pada Selasa, 4 Juli 2023 lalu.

Sebagai informasi, aturan soal bunga bank termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Aturan itu pun digugat oleh Utari Sulistiowati dan Edwin Dwiyana ke MK. Melalui kuasa hukum Irawan Santoso, Utari Sulistiowati dan Edwin Dwiyana menggugat ketentuan yang diatur dalam Pasal 1765,1766, 1767, dan 1768 KUHPerdata tersebut terkait bunga bank. Bukan tanpa alasan, keduanya justru merasa keberatan dengan materi beleid tersebut.

Merekapun menegaskan bahwa adanya bunga bank dalam utang piutang tersebut adalah riba. Hal itu lah yang dinilainya menjadi indikator bahwa hal tersebut perlu digugat ke MK.

Baca Juga:Sambut Indonesia Emas 2045, KAMMI Sukabumi Gelar Agenda Pemandu Tangguh Tingkat NasionalDiduga Sesat, Ponpes Al Zaytun Berafiliasi dengan NII? Bareskrim Polri Lakukan Pendalaman

“Oleh karena itu, pemohon menganggap bahwa hal ini adalah bertentangan dengan jaminan kemerdekaan untuk melaksanakan agama sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 29 UUD 1945,” katanya.

0 Komentar