Andhi Pramono Ditahan KPK, Pernah Beli Berlian Hingga Rumah Mewah

JABAR EKSPRES – Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Andhi Pramono (AP) resmi ditahan KPK.

Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar tersebut menggunakan rompi oren dengan tulisan “TAHANAN KPK” dan dibawa oleh KPK saat konferensi pers,

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan bahwasannya KPK sudah menyelidiki serta menemukan bukti untuk menentukan Andhi Pramono menjadi tersangka.

“Untuk kebutuhan proses penyidikan penyidik menahan tersangka selama 20 hari kedepan, terhitung sejak hari ini tanggal 7 Juli 2023 sampai 26 Juli 2023 di rutan KPK pada Gedung Merah Putih,” ujar Alex dalam konferensi pers KPK, (7/7).

Andhi Pramono diduga memanfaatkan posisi dan jabatannya tersebut untuk terlibat sebagai perantara dan memberikan rekomendasi terhadap para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor impor sehingga dapat dipermudah dalam melaksanakan aktivitas bisnisnya.

Baca Juga: Imam Supriyanto Punya Bukti Moeldoko Bekingi Al Zaytun

Dari rekomendasi dan tindakan sebagai perantara yang dilakukannya AP diduga menerima imbalan sejumlah uang dalam bentuk fee.

“Siasat yang dilakukan Andhi Pramono untuk menerima fee di antaranya melalui transfer uang ke beberapa rekening bank dari pihak-pihak kepercayaannya yang merupakan pengusaha ekspor impor dan pengurusan jasa kepabeanan dengan bertindak sebagai nomini.” tambahnya.

Tindakan tersebut diduga untuk menyamarkan identitas Andhi Pramono sebagai pengguna uang yang sebenarnya untuk membelanjakan, menempatkan atau menukarkan dengan mata uang lain.

KPK dalam proses penyidikannya menemukan adanya transaksi keuangan melalui layanan perbankan milik AP dan Ibu mertuanya.

“Dugaan penerimaan gratifikasi oleh saudara AP sejauh ini sejumlah sekitar Rp28 miliar dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut.” tegas Alex.

Andhi Pramono diduga membelanjakan uang dari hasil diduga tindak pidana korupsi untuk keperluan dirinya dan keluarga.

“Dalam kurun waktu 2021 dan 2022 melakukan pembelian berlian senilai Rp652 juta, pembelian polis asuransi Rp1 miliar, dan pembelian rumah di Pejaten, Jakarta Selatan senilai Rp20 miliar.” ucap Alex.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan