JABAR EKSPRES – Salah seorang warga terdampak proyek Tol Cisumdawu (Cileunyi-Dawuan-Sumedang) berinisial SH (49) mengungkapkan ketidaksesuaian proses pembebasan lahan yang terjadi terhadap dirinya, Kamis, 6 Juli 2023.
Usai aksi demo yang dilakukan pagi tadi di kantor Desa Ciherang, Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang, SH menyampaikan kepada Jabar Ekspres terkait proses pembebasan lahan miliknya.
“Saya tidak tahu harga sebenarnya, terus dari lahan seluas 106 Bata atau 1.442 meter, yang diberkaskan hanya 70 bata,” ungkapnya, Kamis (6/7) pagi.
Dia sempat komplain pada pihak terkait, yakni tim 7. Namun, pihak tim 7 tersebut tidak mengindahkan komplain yang sempat dilakukan.
BACA JUGA: Nyaris 14 Tahun Terdampak Tol, Kantor Desa Ciherang Sumedang Belum Direlokasi
BACA JUGA: Bupati Sumedang Berikan SK Pengangkatan PPPK kepada 746 Peserta
“Saya sempat komplain, tapi malah dijawabnya ‘Sudah Ibu, jangan banyak komplain. Terima saja keadaanya’ gitu katanya,” jelas SH.
“Sudah saja bu, daripada uang tidak diterima, barang hilang, sawah itu digaruk, begitu kata tim 7 dan P2T,” tambahnya.
Dari lahan seluas 106 Bata atau sama dengan 1.442 meter, SH mendapat bayaran senilai Rp.58.800.000,-
Bahkan, SH sempat mengajukan komplain ke pengadilan. Namun, pihak pengadilan juga tidak menindaklanjuti komplain yang diajukan tersebut.
Sampai saat ini, SH yang merupakan warga Kampung Cikesik, Dusun Pamerakaran RT 21 RW 05 Desa Pamerakaran, Kecamatan Rancakalong, masih berupaya dan terus berjuang untuk meminta nilai harga pembebasan lahan dikaji ulang dan disesuaikan kembali. (Mg11)
BACA JUGA: Polres Sumedang Adakan Bazar Sembako Murah Bagi Masyarakat Sumedang
BACA JUGA: Kangen Cucu! Sepasang Kakek Nenek Nekat Jalan Kaki Di Tol Cisumdawu